Pengertian Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) dan Ketentuannya

Tayang
26 Jul, 2024
Diperbarui
26 Maret 2025
Di tulis oleh:
Image Mekari Talenta
Mekari Talenta

Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) adalah elemen penting dalam perlindungan hak-hak pekerja di Indonesia. Dengan dasar hukum yang kuat dan sistem perhitungan yang jelas, UPMK berfungsi sebagai bentuk apresiasi terhadap karyawan yang telah mengabdi cukup lama kepada perusahaan. Namun, implementasi UPMK juga menuntut pemahaman hukum yang baik, administrasi yang akurat, serta komunikasi yang transparan antara perusahaan dan pekerja.

Penerapan UPMK yang konsisten tidak hanya memberikan perlindungan bagi pekerja, tetapi juga menciptakan citra positif bagi perusahaan di mata publik, regulator, dan calon tenaga kerja di masa depan. Dalam dunia kerja yang semakin kompetitif dan dinamis, pendekatan yang manusiawi dan berbasis hukum seperti ini menjadi nilai tambah yang signifikan bagi keberlanjutan bisnis. Berikut penjelasan lengkapnya di Mekari Talenta.

Apa Itu Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)?

Uang Penghargaan Masa Kerja, atau disingkat UPMK, adalah bentuk kompensasi tambahan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). UPMK bertujuan untuk memberikan apresiasi terhadap loyalitas dan masa pengabdian karyawan selama bekerja di perusahaan tersebut. Komponen ini merupakan hak normatif yang dilindungi dan diatur secara resmi dalam peraturan ketenagakerjaan di Indonesia, terutama dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 sebagai peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

UPMK menjadi salah satu bentuk perlindungan finansial yang sangat penting bagi karyawan yang harus menghadapi transisi pasca berakhirnya hubungan kerja. Dalam praktiknya, UPMK diberikan bersamaan dengan uang pesangon dan uang penggantian hak (UPH), menjadikan total kompensasi PHK lebih adil, transparan, dan sesuai masa kerja karyawan.

Tujuan Diberikannya UPMK

Apa saja? Berikut beberapa tujuan tersebut:

1. Menghargai Loyalitas dan Pengabdian

Salah satu alasan utama keberadaan UPMK adalah sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan atas kesetiaan karyawan terhadap perusahaan. Karyawan yang telah bekerja selama bertahun-tahun tentu telah memberikan kontribusi besar, baik dalam bentuk waktu, tenaga, pemikiran, maupun loyalitas. Memberikan UPMK menunjukkan bahwa perusahaan mengakui kontribusi tersebut secara formal.

2. Menjamin Keamanan Finansial Setelah PHK

PHK sering kali menjadi momen yang menantang, terutama secara finansial. Dengan adanya UPMK, karyawan yang kehilangan pekerjaan dapat memiliki dana cadangan untuk memenuhi kebutuhan dasar selama proses mencari pekerjaan baru atau memulai usaha mandiri. UPMK membantu menjaga stabilitas ekonomi karyawan setelah PHK, dan sekaligus menjadi sarana transisi yang lebih manusiawi.

3. Meningkatkan Citra dan Tanggung Jawab Perusahaan

Selain memberi manfaat langsung kepada karyawan, pemberian UPMK juga mencerminkan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan. Hal ini turut membangun citra positif perusahaan sebagai entitas bisnis yang adil dan bertanggung jawab terhadap tenaga kerjanya. Di era keterbukaan informasi saat ini, perlakuan perusahaan terhadap karyawan menjadi sorotan penting dalam reputasi perusahaan secara menyeluruh.

Ketentuan Umum Pemberian UPMK

Berikut syarat dan ketentuannya.

Syarat Minimal Masa Kerja

Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 40 ayat (3) PP Nomor 35 Tahun 2021, UPMK hanya diberikan kepada karyawan yang telah memiliki masa kerja paling sedikit tiga tahun secara terus-menerus di perusahaan. Apabila masa kerja karyawan belum mencapai tiga tahun, maka yang bersangkutan tidak berhak atas UPMK, meskipun tetap berhak atas pesangon dan penggantian hak (jika memenuhi syarat).

Bersifat Kumulatif

UPMK bukanlah pengganti dari pesangon atau penggantian hak, melainkan komponen tambahan yang bersifat kumulatif. Artinya, apabila karyawan memenuhi kriteria, maka ia akan memperoleh UPMK di samping pesangon dan UPH. Ketiga komponen ini saling melengkapi dan diperhitungkan dalam total kompensasi yang harus dibayarkan perusahaan saat terjadi PHK.

Dihitung Berdasarkan Masa Kerja

Besaran UPMK ditentukan berdasarkan lamanya masa kerja karyawan yang bersangkutan. Semakin lama masa kerja, maka semakin besar pula nilai UPMK yang diterima. Perhitungan UPMK dilakukan dalam satuan bulan gaji (upah bulanan tetap), yang mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap.

Tabel Perhitungan UPMK Berdasarkan Masa Kerja

Berikut adalah rincian UPMK sesuai dengan masa kerja karyawan, berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021:

Masa Kerja Besaran UPMK
3 tahun sampai <6 tahun 2 bulan upah
6 tahun sampai <9 tahun 3 bulan upah
9 tahun sampai <12 tahun 4 bulan upah
12 tahun sampai <15 tahun 5 bulan upah
15 tahun sampai <18 tahun 6 bulan upah
18 tahun sampai <21 tahun 7 bulan upah
21 tahun sampai <24 tahun 8 bulan upah
24 tahun atau lebih 10 bulan upah

Tabel ini digunakan sebagai dasar perhitungan kompensasi UPMK oleh bagian HR atau manajemen ketika proses PHK sedang berlangsung.

Contoh Perhitungan UPMK

Studi Kasus Perhitungan

Untuk memberikan gambaran yang lebih konkret, berikut adalah contoh sederhana perhitungan UPMK:

Perhitungan: UPMK = 4 x Rp6.000.000 = Rp24.000.000

Jika karyawan tersebut juga berhak atas pesangon sebesar 4 bulan gaji dan penggantian hak sebesar Rp2.000.000, maka total kompensasi PHK yang akan diterima adalah:

  • Pesangon = 4 x Rp6.000.000 = Rp24.000.000
  • UPMK = Rp24.000.000
  • UPH = Rp2.000.000
  • Total = Rp50.000.000

Kondisi PHK yang Memenuhi Syarat UPMK

PHK dengan Kompensasi UPMK

UPMK diberikan jika pemutusan hubungan kerja terjadi karena beberapa alasan berikut:

  • Perusahaan melakukan efisiensi
  • Perusahaan mengalami kerugian berkelanjutan
  • Perusahaan pailit atau tutup permanen
  • PHK dilakukan karena alasan sakit berkepanjangan yang tidak memungkinkan karyawan bekerja kembali
  • Perusahaan melakukan pelanggaran terhadap perjanjian kerja yang menyebabkan hubungan kerja berakhir

Dalam seluruh kondisi tersebut, perusahaan wajib menghitung UPMK sesuai dengan masa kerja karyawan, dan memberikannya bersamaan dengan pesangon serta UPH.

PHK yang Tidak Mewajibkan Pembayaran UPMK

Beberapa kondisi PHK tidak mewajibkan perusahaan memberikan UPMK kepada karyawan, antara lain:

  • Karyawan mengundurkan diri secara sukarela (resign)
  • Karyawan melakukan kesalahan berat yang dibuktikan dan diverifikasi sesuai prosedur hukum
  • Masa kerja karyawan kurang dari 3 tahun
  • PHK dilakukan karena pelanggaran pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap

Dalam kasus-kasus tersebut, karyawan biasanya hanya berhak atas penggantian hak (UPH) atau tidak memperoleh kompensasi sama sekali.

Pentingnya Perhitungan Akurat dan Transparansi

Berikut penjelasannya:

Kepatuhan Terhadap Regulasi

Pemberian UPMK yang tepat dan sesuai dengan ketentuan hukum mencerminkan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan nasional. Hal ini menjadi penting karena keterlambatan atau kekeliruan dalam pembayaran dapat menimbulkan konsekuensi hukum, seperti gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Keadilan bagi Karyawan

Transparansi dan kejelasan dalam perhitungan UPMK memberikan rasa keadilan bagi karyawan. Mereka akan merasa bahwa kontribusi dan loyalitas mereka diakui dan dihargai dengan wajar. Hal ini turut menjaga hubungan baik antara pekerja dan pengusaha meskipun hubungan kerja telah berakhir.

Dokumentasi dan Administrasi

Perusahaan sebaiknya menyusun sistem dokumentasi dan manajemen SDM yang memadai, termasuk dalam pengelolaan masa kerja dan data penggajian. Sistem ERP atau HRIS seperti Mekari Talenta dapat membantu menyederhanakan proses perhitungan kompensasi, termasuk UPMK, sehingga lebih akurat dan efisien.

Seberapa bermanfaat postingan ini untuk Anda?

Beri penilaian Anda dengan bintang di bawah ini!

Rating rata-rata / 5. Jumlah Voting:

Belum ada penilaian sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.

Image
Mekari Talenta Penulis
Temukan artikel-artikel terbaik seputar HR dari tim editorial Mekari Talenta. Kami mengumpulkan, menyusun, dan membagikan insight-insight menarik untuk membantu bisnis mengelola serta mengembangkan talenta-talenta unggulan.
WhatsApp Hubungi sales