Uang Penggantian Hak (UPH) merupakan elemen penting dalam skema kompensasi yang harus diperhatikan baik oleh pihak perusahaan maupun pekerja yang mengalami PHK. UPH bukan hanya mencerminkan hak normatif yang harus dipenuhi, tetapi juga menunjukkan tanggung jawab sosial dan etika perusahaan terhadap pekerjanya.
Dalam kondisi ekonomi yang terus berkembang dan ketidakpastian pasar tenaga kerja, keberadaan UPH dapat menjadi penopang sementara bagi pekerja yang kehilangan pendapatan secara tiba-tiba. Untuk itu, penting bagi setiap perusahaan untuk mematuhi regulasi yang berlaku dan bagi pekerja untuk memahami secara rinci hak-haknya.
Dengan pengetahuan yang memadai mengenai UPH, diharapkan proses PHK dapat dilakukan secara lebih transparan, adil, dan tidak menimbulkan perselisihan hubungan industrial yang berkepanjangan. Bagaimana penjelasannya, berikut ulasan dari Mekari Talenta.
Apa Itu Uang Penggantian Hak (UPH)?
Dalam konteks ketenagakerjaan di Indonesia, salah satu bentuk kompensasi yang penting dan sering kali menjadi perhatian dalam proses pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah Uang Penggantian Hak atau yang dikenal dengan singkatan UPH. Secara definisi, UPH merupakan sejumlah kompensasi yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang di-PHK sebagai pengganti atas hak-hak normatif yang belum digunakan atau belum diberikan selama masa hubungan kerja berlangsung.
UPH bukanlah insentif tambahan atau bonus, melainkan hak normatif yang wajib dibayarkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 sebagai peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam praktiknya, komponen UPH dapat sangat bervariasi tergantung dari isi perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (PKB) yang berlaku di masing-masing tempat kerja.
Adanya UPH merupakan bentuk perlindungan terhadap pekerja, khususnya saat berada pada posisi yang paling rentan yaitu ketika hubungan kerja telah atau akan berakhir. Oleh sebab itu, pemahaman terhadap apa itu UPH, siapa yang berhak menerimanya, serta komponen-komponen apa saja yang termasuk di dalamnya menjadi hal yang sangat penting bagi kedua belah pihak: pekerja dan pengusaha.
Tujuan Diberikannya Uang Penggantian Hak (UPH)
Pemberian UPH tidak semata-mata bertujuan untuk memenuhi kewajiban formalitas perusahaan saat memutuskan hubungan kerja. Lebih dari itu, UPH memiliki beberapa tujuan penting yang berkaitan erat dengan perlindungan hak pekerja, stabilitas keuangan pasca PHK, serta keadilan dalam pelaksanaan ketenagakerjaan.
1. Mengganti Hak Karyawan yang Belum Dinikmati
Selama bekerja, seorang karyawan memiliki sejumlah hak yang seharusnya dapat dinikmati, seperti cuti tahunan, tunjangan tertentu, dan manfaat lainnya yang telah ditetapkan dalam aturan internal perusahaan. Namun, dalam kenyataannya, tidak semua hak tersebut sempat dimanfaatkan oleh karyawan. Ketika terjadi PHK, maka hak-hak yang belum digunakan tersebut wajib diganti dalam bentuk kompensasi yang layak.
2. Memberikan Rasa Keadilan bagi Pekerja
UPH juga dimaksudkan untuk memberikan keadilan kepada karyawan yang terdampak PHK. Dalam beberapa kasus, PHK terjadi bukan karena kesalahan pekerja, melainkan disebabkan oleh kebijakan perusahaan seperti efisiensi, restrukturisasi, atau kondisi keuangan yang memburuk. Oleh karena itu, pemberian UPH menjadi simbol penghargaan atas kontribusi pekerja sekaligus sebagai bentuk keadilan sosial.
3. Mencegah Pelanggaran Hak Karyawan
Pemberian UPH juga bertujuan untuk mencegah perusahaan mengabaikan hak-hak karyawan, terutama hak-hak kecil namun memiliki dampak besar terhadap kesejahteraan pekerja. Misalnya hak atas cuti tahunan yang belum diambil atau THR proporsional yang belum diberikan karena PHK terjadi menjelang hari raya. UPH memastikan agar tidak ada hak pekerja yang terlewatkan.
Komponen-Komponen yang Termasuk dalam Uang Penggantian Hak (UPH)
UPH terdiri dari berbagai elemen yang bersifat normatif dan dapat dihitung secara objektif berdasarkan ketentuan dalam peraturan pemerintah maupun kebijakan internal perusahaan. Berikut adalah komponen utama dalam UPH:
1. Cuti Tahunan yang Belum Digunakan
Setiap pekerja berhak atas cuti tahunan minimal 12 hari kerja setelah bekerja selama 12 bulan berturut-turut. Namun dalam praktiknya, tidak semua karyawan menggunakan hak cuti ini secara penuh. Ketika PHK terjadi dan masih terdapat jatah cuti yang belum digunakan, maka sisa cuti tersebut harus dihitung dan dibayarkan dalam bentuk uang.
2. Ongkos atau Biaya Kepulangan
Bagi pekerja yang berasal dari luar kota atau luar provinsi, perusahaan dapat diwajibkan untuk menanggung biaya kepulangan karyawan ke tempat asal sesuai dengan ketentuan perjanjian kerja atau kebijakan internal perusahaan. Hal ini umum diterapkan pada sektor-sektor tertentu seperti pertambangan, perkebunan, dan perusahaan yang memiliki lokasi operasional terpencil.
3. Hak-Hak Lain yang Tertuang dalam Perjanjian Kerja atau PKB
Perusahaan yang memiliki sistem tunjangan tetap atau program kesejahteraan lainnya juga wajib memberikan hak-hak tersebut dalam bentuk kompensasi jika belum dibayarkan. Beberapa contohnya adalah:
- Tunjangan makan dan transportasi
- Tunjangan perumahan
- Tunjangan pengobatan
- Tunjangan komunikasi
- Program insentif internal yang belum disalurkan
4. Tunjangan Hari Raya (THR) Proporsional
Jika PHK terjadi mendekati hari besar keagamaan, dan THR belum diberikan, maka karyawan tetap berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR) proporsional. Artinya, THR yang dibayarkan dihitung berdasarkan masa kerja dalam tahun tersebut, meskipun belum genap satu tahun.
Contoh Perhitungan UPH Sederhana
Agar pemahaman lebih jelas, berikut adalah contoh simulasi perhitungan UPH:
Data Pekerja:
- Gaji pokok + tunjangan tetap = Rp6.000.000
- Masa kerja: 3 tahun
- Jatah cuti belum diambil: 5 hari
- PHK terjadi seminggu sebelum Lebaran
- Biaya transportasi pulang (sesuai kontrak): Rp1.000.000
Perhitungan UPH:
- Gaji harian = Rp6.000.000 / 30 hari = Rp200.000
- Kompensasi cuti = 5 hari x Rp200.000 = Rp1.000.000
- THR proporsional = 100% (karena PHK hampir mendekati hari raya) = Rp6.000.000
- Biaya pulang = Rp1.000.000
Total UPH = Rp1.000.000 (cuti) + Rp6.000.000 (THR) + Rp1.000.000 (pulang) = Rp8.000.000
UPH ini kemudian akan ditambahkan dengan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja (UPMK) jika memenuhi syarat.
Karyawan yang Berhak dan Tidak Berhak atas UPH
Tidak semua pekerja yang di-PHK secara otomatis berhak mendapatkan UPH. Ketentuan ini sangat bergantung pada alasan PHK serta status hak karyawan selama masa kerja.
Berhak atas UPH Jika:
- PHK dilakukan karena efisiensi, pailit, restrukturisasi, atau pengurangan tenaga kerja yang sah
- Hak cuti, THR, dan tunjangan lainnya belum sepenuhnya diberikan
- Perjanjian kerja atau PKB menyebutkan adanya komponen UPH
Tidak Berhak atas UPH Jika:
- PHK dilakukan karena pelanggaran berat atau tindak pidana
- Pekerja mengundurkan diri secara sukarela
- Seluruh hak karyawan telah dipenuhi selama bekerja
Ringkasan Tabel Komponen UPH
Komponen UPH | Keterangan |
---|---|
Cuti tahunan | Dihitung per hari gaji, jika belum diambil |
Biaya kepulangan | Berlaku untuk karyawan dari luar kota/provinsi sesuai perjanjian kerja |
THR proporsional | Jika PHK terjadi menjelang hari raya dan THR belum diberikan |
Tunjangan tetap belum dibayar | Termasuk tunjangan makan, transport, atau program tunjangan lain yang sah |