Training Kerja Apakah Digaji oleh Perusahaan? Simak Jawabannya

Tayang
06 Jul, 2022
Diperbarui
05 Februari 2025

Calon karyawan yang menerima surat penawaran kerja untuk posisi karyawan tetap, perusahaan memberikan masa percobaan atau masa training kerja.

Masa training kerja sendiri merupakan sebuah periode dimana perusahaan akan memberikan waktu percobaan atau probation sebelum karyawan bisa ditetapkan sebagai karyawan tetap.

Masa waktu yang diberikan bervariasi antara 1 bulan hingga 3 bulan yang paling lama. Hal ini sesuai dengan UU ketenagakerjaan Indonesia atau Undang-Undang No 13 tahun 2003.

Lalu pertanyaannya, apakah pada masa training kerja calon karyawan akan digaji oleh perusahaan? Tentunya, karyawan yang menjalani training kerja mengharapkan upah serta manfaat lainnya layaknya karyawan tetap.

Nah, artikel berikut ini akan membahas apakah training kerja digaji oleh perusahaan dan bagaimana perhitungannya. Simak selengkapnya di artikel Mekari Talenta berikut ini.

Apa Itu Masa Training Kerja?

training kerja apakah digaji

Ilustrasi penjelasan training kerja apakah digaji?

Masa training kerja atau istilah lainnya masa probation adalah sebuah periode di mana perusahaan atau instansi menilai kinerja serta apakah karyawan tersebut cocok untuk bekerja di perusahaan sebelum ia diangkat menjadi karyawan tetap.

Masa training kerja ini hanya diberlakukan untuk para calon pekerja tetap atau PKWTT yang diatur dalam Pasal 60 UU Ketenagakerjaan Indonesia.

Selama masa training tersebut, calon karyawan akan mengerjakan tugas sesuai posisi yang diberikan serta mendapatkan pelatihan untuk berbagai materi perusahaan.

Pada masa ini, calon karyawan diharapkan dapat menyerap ilmu dan memahami tugas sesuai posisinya secara menyeluruh, sehingga ketika masa training telah usai, ia mampu bekerja secara lebih mandiri.

Idealnya, calon karyawan juga akan mendapatkan pelatihan karyawan dan dibimbing oleh seorang mentor yang juga bertindak sebagai supervisornya.

Apakah setelah masa training, karyawan pasti diangkat menjadi PKWTT?

Terdapat beberapa penilaian pada saat masa training yang umumnya dilakukan oleh supervisor dan rekan kerja dalam tim. Umumnya, jika calon karyawan sudah menandatangani kontrak karyawan PKWTT yang menjelaskan bahwa karyawan harus menjalankan masa probationnya, karyawan otomatis menjadi pegawai tetap pada hari pertama setelah masa training selesai.

Jika ada pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan selama masa probation, perusahaan tidak perlu memberikan pesangon, uang penghargaan masa kerja, maupun uang penggantian hak seperti yang diatur pada Pasal 156 UU Ketenagakerjaan.

HRD juga umumnya memberikan surat pengangkatan menjadi karyawan tetap setelah karyawan resmi dinyatakan lulus masa training.

Pada beberapa perusahaan, ada juga HRD yang memberikan perjanjian masa training kerja saja untuk memutuskan calon karyawan sesuai kualifikasi atau tidak.

Dalam periode masa training, perusahaan umumnya juga memberikan kewenangan bagi karyawan untuk melanjutkan atau memutuskan pekerjaan.

Baca juga: Pentingnya Pelatihan Kerja bagi Karyawan dan Perusahaan

Ketentuan Gaji Karyawan saat Masa Training Kerja dan Kenapa Tetap Harus Digaji Perusahaan

Di Indonesia sendiri sudah mengatur terkait masa training kerja ini. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 60 ayat 1 di mana masa percobaan hanya untuk karyawan yang memiliki kontrak PKWTT.

Sementara itu bagi karyawan kontrak atau yang memiliki status PKWT, maka tidak berlaku masa training.

Yang perlu Anda ketahui, karyawan yang menjalani masa training ini tetap berhak mendapatkan gaji di mana hal ini telah diatur dalam Pasal 60 Ayat 2 UU Ketenagakerjaan. Undang undang ketenagakerjaan tersebut menjadi landasan untuk menjawab pertanyaan apakah karyawan diberikan upah pada saat masa training kerja.

Dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa perusahaan dilarang memberi upah karyawan dalam masa percobaan di bawah upah minimum yang berlaku. Selain itu, karyawan dalam masa training juga berhak mendapatkan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, tunjangan hari raya (THR), serta uang lembur.

Kemudian, bagaimana penghitungan gaji mereka selanjutnya?

Baca juga: Ternyata, Aturan PKWT Hanya untuk 4 Pekerja Kontrak Ini Saja!

Seperti Apakah Perhitungan Gaji Karyawan Masa Training Kerja atau Probation?

training kerja apakah digaji

Menjawab pertanyaan di awal artikel apakah training kerja digaji, jawabannya adalah tetap digaji. Besarannya sendiri tergantung posisi serta perusahaan selama tidak kurang dari upah minimum.

Biasanya, mereka pun mendapatkan gaji pokok penuh hanya saja terkadang belum mendapatkan benefit tambahan seperti karyawan tetap, seperti asuransi swasta, tunjangan transportasi, ataupun benefit karyawan lainnya.

Untuk perhitungannya mungkin akan melibatkan perhitungan absensi yang bisa didapatkan dari data aplikasi absen digital seperti Mekari Talenta.

Maka dari itu, nominal take home pay yang akan didapatkan berbeda dengan ketika ia sudah menjadi karyawan tetap.

Sebagai contoh, Amir adalah karyawan yang baru saja bekerja di PT ABC dan menjalankan masa training kerjanya.

Gaji yang ia terima setiap bulannya adalah Rp5.000.000. Berapa gaji yang diterima Amir setiap bulan? Training kerja apakah digaji?

Sesuai undang undang, masa training juga dapat gaji dari perusahaan. lalu berikut adalah cara perhitungan gaji karyawan masa percobaan.

Gaji bulanan = Rp5.000.000

Biaya jabatan = Rp5.000.000 x 5% = Rp250.000

Gaji bersih sebulan = Rp5.000.000 – Rp250.000 = Rp4.750.000

Gaji bersih setahun = 12 x Rp4.750.000 = Rp57.000.000

Penghasilan Kena Pajak (PKP) (Gaji bersih – PTKP) = Rp57.000.000 – Rp54.000.000 = Rp3.000.000

PPh 21 Terutang = 5% x Rp3.000.000 = Rp150.000

PPh 21 per bulan = 150.000/12 = Rp12.500

Maka, gaji bersih yang diterima Amir adalah Rp5.000.000 – Rp12.500 = Rp4.987.500

Perhitungan ini dibuat dengan asumsi bahwa Amir tidak memiliki tanggungan dan pengenaan biaya jabatan PPh 21 sebesar 5% dari gaji bulanan sebelum pajak.

Coba juga: Hitung nominal take home pay dengan kalkulator gaji bersih

YouTube video

Saya Mau Coba Gratis Mekari Talenta Sekarang!

Bagaimana jika Hak Karyawan Probation Tidak Dipenuhi?

Hak upah karyawan pada masa training adalah wajib sesuai dengan Pasal 90 UU Ketenagakerjaan, sehingga perusahaan tidah boleh memberikan upah dibawah upah minimum yang belaku bagi karyawan tetap, kontrak, dan karyawan probation. Selain itu, Tunjangan Hari Raya (THR) juga wajib diberikan sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang THR Buruh Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Perusahaan dapat dikenakan sanksi pidana penjara selama satu hingga empat tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta sesuai dengan Pasal 185 UU Ketenagakerjaan.

Hal yang Perlu Diperhatikan untuk Karyawan Training

Sebagai karyawan dalam masa training, beberapa tips dan hal yang perlu diperhatikan untuk melalui masa training kerja dengan baik :

1. Adaptasi dengan cepat

Bangun hubungan dengan rekan kerja dengan banyak bertanya mengenai pengalaman, scope of work, dan bagaimana cara mereka bekerja agar lebih cepat memahami lingkungan kerja, struktur perusahaan, alur pekerjaan, dan membangun kolaborasi.

Jangan ragu untuk bertanya, meminta masukkan, dan terbuka pada kritik membangun. Kesan positif pada klien dan rekan kerja bisa membantu proses adaptasi lebih cepat ke pekerjaan. Tunjukan sikap profesional dan inisiatif untuk mau terlibat dalam diskusi ataupun acara kelompok.

2. Lacak perkembangan diri

Gunakan to do list dan daftar prioritas untuk membantu proses penyesuaian, serta catat setiap hasilnya. Pada beberapa perusahaan, karyawan diminta untuk mempresentasikan hasil kinerja yang dilakukan selama masa pelatihan. Memiliki catatan proses dan hasil dari setiap projek yang dikerjakan akan mempermudah pekerjaan.

Supervisor dapat menjawab tujuan atau milestone yang perlu dicapai karyawan pada masa training. Hal ini dapat ditanyakan oleh karyawan untuk memudahkan melacak proses perkembangan diri.

3. Pahami kontrak kerja

Mengingat selama masa training terdapat hak dan kewajiban karyawan serta perusahaan yang perlu dipenuhi, pentingnya untuk selalu memiliki dokumentasi tertulis pada surat penawaran kerja ataupun surat perjanjian kerja. Perjanjian ini dapat digunakan untuk mengikat dan melindungi hak karyawan dan perusahaan.

Baca juga: Syarat Perjanjian Kontrak Kerja Karyawan yang Sah di Indonesia

Hitung dan Bayar Gaji Karyawan Sedang Training Kerja secara Otomatis dengan Mekari Talenta

Terlepas dari apakah karyawan merupakan karyawan tetap, karyawan training kerja, karyawan freelance, atau bahkan magang, Anda pasti setuju bahwa menghitung gaji secara manual merupakan hal yang memakan waktu.

Terjawab sudah pertanyaan training kerja apakah digaji oleh perusahaan.

Lalu agar dapat menghitung serta membayar gaji karyawan secara lebih efisien, Anda bisa menggunakan software payroll dari Mekari Talenta.

Dengan fitur Payroll milik Mekari Talenta yang dapat terintegrasi dengan sistem absensi di perusahaan, Anda dapat menghitung gaji karyawan secara otomatis dan lebih akurat karena sistem di Mekari Talenta selalu update dengan kebijakan pemerintah yang terbaru termasuk tarif pajak penghasilan dan program BPJS.

Tertarik menggunakan Mekari Talenta? Tunggu apalagi, segera daftarkan perusahaan Anda pada form berikut agar bisa mencoba demo aplikasi Mekari Talenta secara gratis sekarang juga.

Saya Mau Coba Gratis Mekari Talenta Sekarang!

Seberapa bermanfaat postingan ini untuk Anda?

Beri penilaian Anda dengan bintang di bawah ini!

Rating rata-rata / 5. Jumlah Voting:

Belum ada penilaian sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.

Image
Jordhi Farhansyah Penulis
Penulis yang selama 2 tahun terakhir fokus memproduksi konten seputar HR dan bisnis. Selain menulis, sehari-hari Jordhi juga aktif merawat hobinya di bidang fotografi analog.
Image Mekari Talenta
Nunung Nurhayati, S.E., MAB

Nunung Nurhayati memiliki pengalaman selama 3 tahun dibidang Human Resources. Ia sudah melalui karir di berbagai sektor. Mulai dari start-up, perusahaan perbankan, hingga pemerintahan. Walau saat ini tidak berkarir sebagai seorang HR, tapi kemampuannya di bidang HR sangat bermanfaat untuk posisinya saat ini.

WhatsApp Hubungi sales