Perbedaan Bonus Tahunan, Gaji ke-13, dan Tunjangan Hari Raya

Tayang
27 Sep, 2024
Diperbarui
26 Februari 2025
Di tulis oleh:
Image Mekari Talenta
Mekari Talenta

Ada beberapa bentuk apresiasi yang kita sering dengar, mulai dari pemberian fasilitas khusus, sertifikat, tunjangan, hingga bonus-bonus di luar gaji pokok. Tiga jenis apresiasi yang paling sering diberikan perusahaan kepada karyawannya adalah bonus tahunan, Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

Memahami Bonus Tahunan dan Jenis Tunjangan dari Perusahaan

Tentunya setiap perusahaan memiliki cara tertentu untuk memberikan apresiasi atas kinerja karyawan mereka yang teladan. Meskipun demikian, apresiasi tersebut menjadi bentuk perhatian terhadp kesejahteraan karyawan saat bekerja, sekaligus memantik semangat untuk terus berdedikasi dalam setiap tugas yang diberikan.

Banyak orang, baik pemimpin perusahaan atau karyawan, yang mengira bahwa ketiga bonus tersebut memiliki aturan yang sama. Padahal, ada beberapa perbedaan mendasar antara bonus tahunan, THR, dan gaji ke-13. Baik perusahaan dan karyawan yang bekerja di dalamnya harus memahami tentang ketiga bonus tersebut sehingga tidak ada kesalahpahaman yang terjadi antara perusahaan dan karyawan.

Dalam dunia kerja, kompensasi bagi karyawan tidak hanya berupa gaji pokok, tetapi juga berbagai bentuk tunjangan dan bonus. Perusahaan sering kali memberikan apresiasi kepada karyawan dalam bentuk gaji ke-13, tunjangan hari raya (THR), serta bonus tahunan. Pemberian tunjangan dan bonus ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan, mempertahankan loyalitas mereka, serta meningkatkan motivasi kerja.

Namun, terdapat beberapa perbedaan antara gaji ke-13, THR, dan bonus tahunan, baik dari segi regulasi, mekanisme pemberian, hingga tujuannya. Oleh karena itu, artikel ini akan membahas secara rinci mengenai gaji ke-13, THR, serta bonus tahunan agar karyawan dapat memahami hak-hak mereka dan perusahaan dapat mengelola kebijakan tunjangan karyawan dengan lebih efektif.

1. Gaji ke-13: Penghargaan bagi Aparatur Negara dan Karyawan Swasta

Apa Itu Gaji ke-13?

Gaji ke-13 adalah bentuk apresiasi yang diberikan oleh pemerintah kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai tambahan penghasilan di luar gaji pokok mereka. Awalnya, tujuan utama pemberian gaji ke-13 adalah untuk membantu ASN dan PNS dalam memenuhi kebutuhan biaya pendidikan anak di tahun ajaran baru.

Kompensasi ini tidak termasuk dalam kategori tunjangan kinerja atau insentif tahunan, melainkan sebagai bentuk dukungan negara kepada pegawai pemerintahan. Gaji ke-13 biasanya dicairkan pada pertengahan tahun, sekitar bulan Juni atau Juli, sesuai dengan kebijakan pemerintah.

Dasar Hukum Pemberian Gaji ke-13

Pemberian gaji ke-13 diatur dalam beberapa peraturan pemerintah, antara lain:

Apakah Karyawan Swasta Berhak Mendapatkan Gaji ke-13?

Meskipun gaji ke-13 awalnya ditujukan untuk ASN dan PNS, beberapa perusahaan swasta juga mengadopsi kebijakan serupa sebagai bentuk apresiasi kepada karyawan mereka. Namun, dalam sektor swasta, pemberian gaji ke-13 tidak diwajibkan oleh undang-undang, melainkan berdasarkan kebijakan internal perusahaan.

Bagi perusahaan yang menerapkan sistem ini, gaji ke-13 biasanya diberikan pada pertengahan atau akhir tahun sebagai insentif tambahan bagi karyawan yang telah menunjukkan kinerja yang baik.

2. Tunjangan Hari Raya (THR): Hak Karyawan di Indonesia

Apa Itu THR?

Tunjangan Hari Raya (THR) adalah kompensasi finansial yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan. Di Indonesia, THR wajib diberikan kepada seluruh karyawan yang bekerja di perusahaan dalam negeri, baik karyawan tetap, kontrak, maupun harian lepas.

Dasar Hukum Pemberian THR

Pemberian THR diatur dalam:

Kapan THR Dibayarkan?

Di Indonesia, THR biasanya diberikan sebelum hari raya Idul Fitri, sebagai bentuk dukungan bagi karyawan yang merayakan hari besar keagamaan. Namun, karyawan yang beragama lain juga berhak atas THR sesuai dengan hari raya masing-masing.

Berapakah Besaran THR?

  • Karyawan dengan masa kerja ≥ 12 bulan: Berhak mendapatkan THR setara dengan satu kali gaji bulanan.
  • Karyawan dengan masa kerja < 12 bulan: Besaran THR dihitung secara pro rata, berdasarkan jumlah bulan kerja yang telah dijalani.

Contoh perhitungan THR untuk karyawan dengan masa kerja 6 bulan: Jika gaji bulanan seorang karyawan adalah Rp6.000.000, maka perhitungan THR-nya:

THR=(6/12)×Rp6.000.000=Rp3.000.000

Untuk informasi lebih lengkap mengenai perhitungan THR yang sesuai dengan UU Cipta Kerja, silahkan baca artikel ini.

Konsekuensi bagi Perusahaan yang Tidak Membayarkan THR

Menurut peraturan, perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai dengan ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk denda dan teguran dari pemerintah. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak karyawan benar-benar terpenuhi.

3. Bonus Tahunan: Insentif Berdasarkan Kinerja Perusahaan dan Karyawan

Apa Itu Bonus Tahunan?

Berbeda dengan THR dan gaji ke-13 yang memiliki dasar hukum yang jelas, bonus tahunan merupakan bentuk insentif yang tidak diatur secara ketat dalam peraturan pemerintah. Pemberian bonus ini sepenuhnya bergantung pada kebijakan perusahaan, yang biasanya mempertimbangkan faktor kinerja karyawan serta keuntungan perusahaan dalam satu tahun.

Bagaimana Bonus Tahunan Diberikan?

Bonus tahunan biasanya diberikan berdasarkan:

  1. Kinerja individu: Evaluasi terhadap pencapaian target kerja karyawan selama setahun.
  2. Keuntungan perusahaan: Bonus akan lebih besar jika perusahaan mengalami pertumbuhan signifikan dalam satu tahun.
  3. Durasi kerja karyawan: Karyawan yang telah bekerja lebih lama sering kali mendapatkan bonus yang lebih tinggi dibandingkan karyawan baru.

Jenis Bonus yang Diberikan oleh Perusahaan

Selain bonus tahunan, beberapa perusahaan juga memberikan jenis bonus lainnya:

  • Bonus Kinerja: Diberikan kepada karyawan yang mencapai target individu atau tim.
  • Bonus Loyalitas: Diberikan kepada karyawan yang telah bekerja dalam jangka waktu tertentu.
  • Bonus Tahunan Berbasis Laba: Perusahaan membagikan sebagian keuntungan tahunan kepada karyawan sebagai bentuk apresiasi.

Perhitungan Bonus Tahunan

Setiap perusahaan memiliki cara tersendiri dalam menghitung bonus tahunan. Namun, pada umumnya perhitungannya mengacu pada formula berikut:

Bonus Tahunan = Persentase Bonus × Gaji Pokok

Jika sebuah perusahaan menetapkan bonus tahunan sebesar 20% dari gaji pokok, dan seorang karyawan memiliki gaji pokok Rp10.000.000, maka:

Bonus Tahunan = 20% × Rp10.000.000 = Rp2.000.000

Apakah Semua Karyawan Berhak atas Bonus Tahunan?

Tidak semua karyawan berhak mendapatkan bonus tahunan, karena pemberiannya bersifat opsional dan tergantung kebijakan perusahaan. Beberapa perusahaan mungkin hanya memberikan bonus kepada karyawan tetap, sementara karyawan kontrak atau pekerja lepas belum tentu mendapatkannya.

Baca juga: Bonus Tahunan, Strategi Efektif Mempertahankan Karyawan

Kesimpulan: Karyawan Berhak Mendapatkan Kompensasi

Setiap karyawan berhak mendapatkan kompensasi yang layak dari perusahaan tempat mereka bekerja. Gaji ke-13, THR, dan bonus tahunan adalah bentuk apresiasi yang dapat meningkatkan kesejahteraan karyawan serta meningkatkan loyalitas terhadap perusahaan.

  • Gaji ke-13 umumnya diberikan kepada ASN dan PNS, tetapi beberapa perusahaan swasta juga mengadopsinya sebagai bentuk apresiasi.
  • Tunjangan Hari Raya (THR) wajib diberikan kepada seluruh karyawan yang bekerja di Indonesia, dengan besaran minimal satu kali gaji.
  • Bonus tahunan merupakan bentuk insentif yang sifatnya fleksibel, bergantung pada kebijakan perusahaan dan pencapaian kinerja karyawan.

Dengan memahami perbedaan serta regulasi terkait kompensasi ini, karyawan dapat mengetahui hak-hak mereka, sementara perusahaan dapat mengelola kebijakan pengupahan dengan lebih transparan dan adil.

Gunakan Aplikasi Payroll Mekari Talenta untuk Permudah Hitung Bonus Karyawan

Perhitungan berbagai bonus dan tunjangan untuk para karyawan harus dilakukan dengan metode yang benar, karena ada berbagai variabel yang menentukan perhitungan tersebut. Tentunya, membebankan penghitungan bonus kepada tim HR atau akuntan secara manual bukanlah hal yang efektif untuk dilakukan karena ada terdapat risiko kesalahan penghitungan dan pengisian data.

Mari permudah perhitungan gaji dan bonus untuk karyawan dengan menggandeng Mekari Talenta sebagai mitra solusi teknologi Anda. Aplikasi payroll dalam solusi HRIS milik Mekari Talenta yang menghadirkan kepraktisan dalam proses perhitungan gaji karyawan bisa dimanfaatkan untuk kemajuan perusahaan Anda.

Cari tahu selengkapnya mengenai solusi Mekari Talenta, mulai dari absensi online hingga payroll melalui website kami talenta.co. Anda juga dapat mencoba gratis aplkasinya untuk mendapatkan pengalaman kelola karyawan yang efektif dan cepat.

Tertarik untuk mencoba Mekari Talenta? Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Mekari Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami! Anda juga bisa coba gratis Mekari Talenta sekarang dengan klik gambar di bawah ini.

Coba Gratis Aplikasi HRIS Talenta Sekarang!

Seberapa bermanfaat postingan ini untuk Anda?

Beri penilaian Anda dengan bintang di bawah ini!

Rating rata-rata / 5. Jumlah Voting:

Belum ada penilaian sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.

Image
Mekari Talenta Penulis
Temukan artikel-artikel terbaik seputar HR dari tim editorial Mekari Talenta. Kami mengumpulkan, menyusun, dan membagikan insight-insight menarik untuk membantu bisnis mengelola serta mengembangkan talenta-talenta unggulan.
WhatsApp Hubungi sales