Bagaimana Peraturan Bonus Tahunan Karyawan yang Berlaku Di Indonesia?

Tayang
21 Oct, 2024
Diperbarui
26 Februari 2025
Di tulis oleh:
Image Mekari Talenta
Mekari Talenta

Dalam dunia ketenagakerjaan, bonus merupakan bentuk apresiasi yang diberikan perusahaan kepada karyawan sebagai penghargaan atas kontribusi dan kinerja mereka. Bonus ini tidak hanya berfungsi sebagai insentif bagi pekerja, tetapi juga sebagai alat untuk meningkatkan motivasi serta produktivitas dalam lingkungan kerja.

Di Indonesia, pemberian bonus tidak secara spesifik diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, tetapi terdapat berbagai regulasi dan kebijakan perusahaan yang mengatur pemberian kompensasi tambahan ini. Artikel di Mekari Talenta ini akan membahas secara rinci jenis-jenis bonus yang diberikan perusahaanaturan hukum yang mengatur pemberian bonus tahunan, serta implikasi hukum bagi perusahaan yang tidak memberikan bonus sesuai kesepakatan.

Apa Itu Bonus Karyawan?

Secara umum, bonus adalah sejumlah uang atau kompensasi tambahan yang diberikan kepada karyawan di luar gaji pokok mereka. Bonus dapat diberikan sebagai penghargaan atas kinerja individu karyawanpencapaian perusahaan, atau sebagai bentuk retensi untuk mempertahankan karyawan dengan keterampilan khusus.

Tujuan Pemberian Bonus

Pemberian bonus memiliki beberapa tujuan utama, antara lain:

  • Memotivasi karyawan agar lebih produktif dalam mencapai target kerja.
  • Menghargai kontribusi karyawan terhadap kesuksesan perusahaan.
  • Meningkatkan loyalitas karyawan, sehingga mereka tetap bekerja di perusahaan dalam jangka panjang.
  • Menjaga kepuasan dan kebahagiaan karyawan, yang dapat berdampak positif pada kinerja keseluruhan tim.

Jenis-Jenis Bonus dalam Perusahaan

Tidak semua bonus bersifat sama, karena perusahaan dapat memberikan berbagai bentuk insentif sesuai dengan kebijakan dan strategi bisnis mereka. Berikut adalah beberapa jenis bonus yang umumnya diberikan:

a. Bonus Retensi

Bonus retensi merupakan insentif yang diberikan untuk mencegah karyawan meninggalkan perusahaan. Biasanya, karyawan yang menerima bonus ini harus menandatangani perjanjian yang menyatakan bahwa mereka akan tetap bekerja untuk perusahaan dalam jangka waktu tertentu. Bonus ini sering diterapkan pada posisi strategis yang memiliki dampak besar terhadap operasional perusahaan.

Contoh: Seorang karyawan di posisi eksekutif yang memiliki peran penting dalam proyek perusahaan mungkin akan ditawari bonus retensi agar tetap bekerja hingga proyek selesai.

b. Bonus Tahunan

Bonus tahunan adalah bentuk kompensasi variabel yang diberikan berdasarkan kinerja tahunan perusahaan dan pencapaian target finansial maupun non-finansial. Umumnya, bonus ini dinyatakan dalam bentuk persentase dari gaji pokok karyawan, dengan minimum dan maksimum yang ditentukan oleh kebijakan perusahaan.

Contoh: Sebuah perusahaan menetapkan bonus tahunan sebesar 10% dari gaji pokok jika target pertumbuhan tahunan tercapai.

c. Bonus Akhir Tahun

Bonus akhir tahun mirip dengan bonus tahunan, tetapi biasanya diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada karyawan yang telah menunjukkan kinerja luar biasa selama satu tahun penuh. Bonus ini sering kali menjadi tambahan insentif untuk meningkatkan semangat kerja menjelang tahun baru.

Contoh: Perusahaan membagikan bonus akhir tahun kepada tim pemasaran yang berhasil meningkatkan penjualan produk hingga melebihi target tahunan.

d. Tantiem

Tantiem adalah bagian dari keuntungan perusahaan yang diberikan kepada karyawan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam meningkatkan laba perusahaan. Pemberian tantiem ini memiliki dasar hukum yang kuat, sebagaimana diatur dalam Pasal 70 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).

Contoh: Jika perusahaan memperoleh laba bersih sebesar Rp10 miliar, maka sejumlah persentase dari laba tersebut dapat dialokasikan sebagai tantiem bagi karyawan.

Peraturan Perusahaan Mengenai Bonus

a. Apakah Bonus Wajib Diberikan oleh Perusahaan?

Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak secara spesifik mewajibkan perusahaan untuk memberikan bonus kepada karyawan. Namun, terdapat beberapa regulasi yang mengatur pemberian gaji tambahan, seperti:

Meskipun pemberian bonus tidak diwajibkan secara hukum, jika sebuah perusahaan mencantumkan bonus dalam Perjanjian KerjaPeraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), maka perusahaan berkewajiban untuk membayarkan bonus sesuai kesepakatan.

b. Apa Sanksi Jika Perusahaan Tidak Membayarkan Bonus?

Jika bonus telah dijanjikan dalam perjanjian kerja atau kontrak, tetapi perusahaan tidak membayarkannya, maka karyawan dapat mengajukan keluhan resmi ke Dinas Ketenagakerjaan atau mengambil langkah hukum sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Bonus Tahunan Menurut Undang-Undang di Indonesia

Walaupun bonus tahunan tidak secara spesifik diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, terdapat Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor SE-07/MEN/1990 Tahun 1990 yang menyatakan bahwa bonus termasuk dalam komponen non-upah. Komponen pendapatan non-upah lainnya mencakup:

  1. Fasilitas kerja, seperti kendaraan dinas, tempat ibadah, serta sarana rekreasi bagi karyawan.
  2. Pembagian keuntungan, berdasarkan hasil kerja karyawan dalam mencapai produktivitas tinggi.
  3. Tunjangan Hari Raya (THR), yang wajib diberikan kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan.

a. Bagaimana Perhitungan Bonus Tahunan?

Besar kecilnya bonus tahunan tergantung pada kebijakan perusahaan. Beberapa perusahaan menetapkan bonus berdasarkan persentase dari laba bersih. Contohnya:

Jika laba bersih perusahaan mencapai Rp50 miliar, dan kebijakan perusahaan adalah membagikan 8% dari laba bersih sebagai bonus, maka:

BonusTotal = 8%×Rp50.000.000.000 = Rp4.000.000.000

Bonus tersebut kemudian dibagikan kepada karyawan secara proporsional, berdasarkan jabatan dan masa kerja.

Kesimpulan

  • Bonus merupakan insentif tambahan yang diberikan kepada karyawan sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja dan kontribusi mereka.
  • Di Indonesia, pemberian bonus tidak diwajibkan oleh Undang-Undang, kecuali telah dicantumkan dalam kontrak kerja atau perjanjian perusahaan.
  • Bonus tahunan biasanya diberikan berdasarkan pencapaian target perusahaan, laba bersih, serta kinerja individu karyawan.
  • Jika perusahaan telah menjanjikan bonus dalam kontrak kerja, tetapi gagal membayarkannya, maka karyawan dapat menempuh jalur hukum.

Dengan memahami regulasi serta jenis bonus yang berlaku, baik karyawan maupun perusahaan dapat mengelola ekspektasi dan kewajiban masing-masing secara lebih transparan dan profesional.

Kelola Bonus Tahunan Karyawan Lebih Mudah Dengan Aplikasi Payroll Mekari Talenta

Untuk pengaturan bonus yang masuk dalam upah, sudah saatnya Anda menggunakan sistem khusus. Mekari Talenta hadir sebagai software HR dan payroll yang mudah digunakan dan dapat diandalkan untuk menghitung dan membayarkan bonus tahunan serta upah. Bagaimana tidak, Mekari Talenta telah dilengkapi dengan berbagai fitur canggih dan tepercaya sehingga mampu memenuhi kebutuhan perusahaan Anda.

Tertarik untuk mencoba Mekari Talenta? Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Mekari Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami! Anda juga bisa coba gratis sekarang dengan klik gambar di bawah ini.

Coba Gratis Aplikasi HRIS Talenta Sekarang!

Seberapa bermanfaat postingan ini untuk Anda?

Beri penilaian Anda dengan bintang di bawah ini!

Rating rata-rata / 5. Jumlah Voting:

Belum ada penilaian sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.

Image
Mekari Talenta Penulis
Temukan artikel-artikel terbaik seputar HR dari tim editorial Mekari Talenta. Kami mengumpulkan, menyusun, dan membagikan insight-insight menarik untuk membantu bisnis mengelola serta mengembangkan talenta-talenta unggulan.
WhatsApp Hubungi sales