Insentif pajak DTP Pph 21 atau DTP adalah pajak ditangung pemerintah, atau pajak terutang yang dibayar oleh pemerintah dengan pagu anggaran yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan lagi-lagi menerbitkan aturan baru pemberian insentif PPH 21 atau Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung pemerintah.
Adapun aturan insentif pajak PPh 21 DTP Terbaru tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 86/PMK03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Aturan insentif pajak PPh 21 adalah merupakan pengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Vims Disease 2019 yang dinilai sudah tidak tepat, sehingga perlu dicabut.
Setidaknya ada 1.189 jenis usaha yang bisa ajukan pembebasan pajak PPh 21, dimana perhitungannya bisa dilakukan dengan bantuan aplikasi PPh 21. Jumlahnya bertambah dibandingkan sebelumnya yang hanya 1.062 bidang industri dan perusahaan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).
Dalam aturan itu disebutkan, penghasilan yang diterima karyawan wajib dipotong sesuai ketentuan PPh 21 oleh pemberi kerja kini ditanggung pemerintah. Artinya, dengan insentif PPh 21 ini perusahaan tidak perlu memungut pajak penghasilan karyawan.
Selain menambah jumlah sektor usaha penerima insentif pajak PPh 21, PMK No. 86/2020 tersebut juga memberikan perluasan insentif pajak untuk PPh 22 Impor, angsuran PPh Pasal 25, PPN dan insentif pajak UMKM.
Untuk lebih jelasnya mengenai syarat penerima insentif pajak PPh 21 DTP Terbaru dan jenis usaha yang bisa mengajukan, berikut ulasan Mekari Talenta.
Kriteria dan Persyaratan Insentif Pajak PPh 21 DTP Terbaru
Berikut adalah kriteria serta persyaratan insentif pajak PPh 21 DTP.
Kriteria Jenis Usaha PPh 21 DTP Terbaru Adalah Berikut:
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (3), perusahaan yang diberikan insentif pajak PPh 21 DTP Terbaru tidak perlu memotong pajak penghasilan karyawan adalah jenis usaha dengan kriteria:
- Memiliki kode atau termasuk dalam KLU penerima insentif pajak
- Perusahaan sudah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor)
- Perusahaan telah mendapatkan izin Kawasan Berikat (PKB), atau izin Pengusaha Dalam Kawasan Berikat (PDKB)
- Pekerja telah memiliki NPWP
Baca juga: Perusahaan Terdampak COVID-19 Mau Dapat Insentif Pajak? Ini Caranya
Batasan Gaji Insentif Pajak PPh 21 DTP Terbaru
Aturan PMK No. 86/2020 ternyata tidak berlaku untuk seluruh karyawan dengan gaji yang tidak terbatas. Insentif pajak PPh 21 DTP Terbaru adalah berlaku bagi karyawan yang memiliki penghasilan hingga Rp 200 juta per tahun, atau maksimal Rp 16,5 juta per bulan.
Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c, berbunyi:
Pada Masa Pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh Penghasilan Bruto adalah bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pembebasan PPh 21 Berlaku Selama 9 Bulan
Sesuai Pasal 2 ayat (5), dengan adanya insentif PPh 21 ini maka pengusaha harus membayarkan PPh 21 yang ditanggung pemerintah secara tunai saat pembayaran penghasilan (gaji) ke pegawai (karyawan). Termasuk tunjangan atau PPh 21 karyawan yang ditanggung perusahaan.
Namun perlu diingat, aturan ini menegaskan bahwa pembebasan PPh 21 ini tidak termasuk penghasilan yang dikenakan pajak. Apabila wajib pajak dalam hal ini karyawan dalam penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP-OP) tahun 2021 dan menyatakan kelebihan pembayaran, kelebihan pembayaran yang berasal dari PPh 21 ditanggung pemerintah ini tidak dapat dikembalikan.
Insentif pajak PPh 21 DTP Terbaru ini diberikan pemerintah untuk masa pajak April hingga Desember 2020. Jadi, selama 9 bulan penghasilan karyawan tidak akan dipotong PPh 21 oleh perusahaan alias karyawan yang sesuai dengan ketentuan akan mendapatkan gaji penuh.
Jangka waktu pembebasan PPh 21 diatur dalam Pasal 2 ayat (9), yang berbunyi:
PPh Pasal 21 (PPh 21) ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sejak masa pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak Desember 2020
Baca juga: Panduan Lengkap Penghitungan PPh 21 Karyawan dengan Contoh Soal
KLU yang Bisa Mengajukan Insentif Pajak PPh 21 DTP Terbaru
Klasifikasi lapangan usaha (KLU) wajib pajak yang mendapatkan fasilitas insentif pajak PPh 21 DTP Terbaru.
Untuk mengajukan pembebasan PPh 21, perusahaan bisa menyampaikan ke Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat perusahaan tersebut terdaftar, melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan Login pada www.pajak.go.id, masuk pada menu “Layanan” – “Info KSWP”– “Profil Pemenuhan Kewajiban Saya”.
Fasilitas insentif PPh 21 ini berlaku sejak masa pajak pemberitahuan disampaikan atau surat keterangan diterbitkan hingga masa pajak Desember 2020.
Penyampaian pemberitahuan atau pengajuan surat keterangan insentif pajak PPh 21.
Contoh Penghitungan Insentif Pajak PPh 21 DTP
Tuan A mendapatkan status PTKP K1 pegawai tetap di PT Z (industri makanan bayi/KLU 10791), pada bulan Januari-Desember 2020 menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp16.500.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp330.000,00.
Penghasilan bruto Tuan A yang disetahunkan Rp198.000.000,00 (Rp16.500.000,00 x 12). Karena masih di bawah Rp200.000.000,00 maka Tuan A dapat memperoleh insentif PPh Pasal 21 DTP sejak masa April-Desember 2020.
Penghitungan PPh 21 masa Januari-Maret 2020 masih mengikuti ketentuan PER-16, yakni sebagai berikut:
Penghitungan PPh Pasal 21 terutang bulan Januari 2020
Gaji dan tunjangan |
= Rp16.500.000 | |
Pengurangan: | ||
|
= Rp500.000 | |
|
= Rp330.000 | |
= (Rp830.000) | ||
Penghasilan Neto Sebulan | = Rp16.670.000 | |
Penghasilan Neto Setahun: | ||
= 12 bulan x Rp15.670.000 | = Rp188.040.000 | |
= PTKP K1 | = (Rp63.000.000) | |
Penghasilan Kena Pajak Setahun | = Rp125.040.000 | |
PPh Pasal 21 Terutang | ||
= 5% x Rp50.000.000 | = Rp2.500.000 | |
= 15% x Rp75.040.000 | = Rp11.256.000 | |
= Rp13.756.000 | ||
PPh Pasal 21 Terutang Sebulan | ||
= Rp13.756.000/12 bulan | = Rp1.146.333 |
Besarnya penghasilan yang diterima Tuan A bulan Januari 2020
Gaji dan tunjangan | = Rp16.500.000 |
Dikurangi iuran pensiun/bulan | = (Rp330.000) |
Dikurangi PPh Pasal 21 | = Rp1.146.333 |
Penghasilan setelah pajak | = Rp15.023.667 |
Ditambah PPh Pasal 21 DTP | = Rp0 |
Jumlah yang diterima | = Rp15.023.667 |
Penghitungan PPh 21 masa Februari dan Maret mengikuti penghitungan pada masa Januari.
Sedangkan untuk penghitungan PPh 21 masa April dan seterusnya harus memperhatikan ketentuan insentif pajak PPh 21 DTP sebagaimana diatur dalam PMK-86.
Karena Tn. A berhak memanfaatkan insentif maka PPh Pasal 21 DTP adalah harus dibayarkan secara tunai oleh Pemberi Kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada Pegawai.
Baca juga: Contoh Perhitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak sesuai Kode TK K K/1 Karyawan
Penghitungan PPh Pasal 21 terutang bulan April 2020
Gaji dan tunjangan | = Rp16.500.000 | |
Pengurangan: | ||
|
= Rp500.000 | |
|
= Rp330.000 | |
= (Rp830.000) | ||
Penghasilan Neto Sebulan | = Rp16.670.000 | |
Penghasilan Neto Setahun: | ||
= 12 bulan x Rp15.670.000 | = Rp188.040.000 | |
= PTKP (K/1) | = (Rp63.000.000) | |
Penghasilan Kena Pajak Setahun | = Rp125.040.000 | |
PPh Pasal 21 Terutang | ||
= 5% x Rp50.000.000 | = Rp2.500.000 | |
= 15% x Rp75.040.000 | = Rp11.256.000 | |
= Rp13.756.000 | ||
PPh Pasal 21 Terutang Sebulan | ||
= Rp13.756.000/12 bulan | = Rp1.146.333 |
Besarnya penghasilan yang diterima Tuan A bulan April 2020
Gaji dan tunjangan | = Rp16.500.000 |
Dikurangi iuran pensiun/bulan | = (Rp330.000) |
Dikurangi PPh Pasal 21 | = Rp1.146.333 |
Penghasilan setelah pajak | = Rp15.023.667 |
Ditambah PPh Pasal 21 DTP | = Rp1.146.333 |
Jumlah yang diterima | = Rp16.170.000 |
Penghitungan PPh 21 masa Mei sampai Desember mengikuti penghitungan masa April.
Penyampaian Laporan realisasi Insentif Pajak PPh 21 DTP
Pemberi kerja harus menyampaikan laporan realisasi PPh Pasal 21 DTP adalah melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id (Pasal 4 ayat (1) PMK-86).
Bentuk laporan realisasi insentif pajak PPh 21 DTP yang disampaikan PT Z untuk masa April 2020 adalah sebagai berikut:
Perlu diingat bahwa tata cara pengisian kode billing insentif pajak PPh 21 DTP pada masa April-Juni 2020 masih mengikuti ketentuan PMK-44, sedangkan untuk masa Juli-Desember 2020 sudah mengikuti ketentuan PMK-86.
Selebihnya tata cara penyampaian laporan realisasi insentif pajak PPh 21 DTP April-Desember 2020 tidak berubah.
Pengisian Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Form 1721 A1)
Pada masa Desember, PT Z wajib memberikan contoh bukti pemotongan PPh Pasal 21 (Form 1721 A1) kepada Tn. A, dengan rincian penghasilan dan penghitungan PPh 21 sebagai berikut:
Penghasilan Bruto: | = Rp198.000.000 | |
1. | Gaji/Pensiun atau THT/JHT | – |
2. | Tunjangan PPh | – |
3. | Tunjangan Lainnya, Uang Lembur dan sebagainya | – |
4. | Honorarium dan Imbalan lain sejenisnya | – |
5. | Premi Asuransi yang Dibayar Pemberi Kerja | – |
6. | Penerimaan Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan lainnya yang Dikenakan Pemotongan PPh Pasal 21 | – |
7. | Tantiem, Bonus, Gratifikasi, Jasa Produksi dan THR | – |
8. | Jumlah Penghasilan Bruto (1 s.d. 7) | = Rp198.000.000 |
Pengurangan: | ||
9. | Biaya Jabatan/Biaya Pensiun | = Rp6.000.000 |
10. | Iuran pensiun atau Iuran THT/JHT | = Rp3.960.000 |
11. | Jumlah Pengurangan (9 s.d. 10) | = Rp9.060.000 |
Penghitungan PPh Pasal 21 | ||
12. | Jumlah Penghasilan Neto (8-11) | = Rp188.040.000 |
13. | Penghasilan Neto Masa Sebelumnya | – |
14. | Jumlah Penghasilan Neto untuk Penghitungan PPh Pasal 21 (Setahun/Disetahunkan) | = Rp188.040.000 |
15. | Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) | = Rp63.000.000 |
16. | Penghasilan Kena Pajak Setahun/Disetahunkan (14-15) | = Rp125.040.000 |
17. | PPh Pasal Atas Penghasilan Kena Pajak Setahun/Disetahunkan | = Rp13.756.000 |
18. | PPh Pasal 21 yang Telah Dipotong Masa Sebelumnya | – |
19. | PPh Pasal Terutang | = Rp13.756.000 |
20. | PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26 yang Telah Dipotong dan Dilunasi | = Rp13.756.000 |
Rekapitulasi Penghasilan dan Insentif Pajak PPh 21 DTP
Rekapitulasi penghasilan dan PPh 21 Tn. A selama Januari-Desember 2020 dapat diuraikan sebagai berikut:
No | Keterangan | Jan-Mar | Apr-Des | Total |
(a) | (b) | (a+b) | ||
1 | Gaji dan tunjangan | Rp49.500.000 | Rp148.500.000 | Rp198.000.000 |
2 | Dikurangi iuran pensiun/bulanan | (Rp990.000) | (Rp2.970.000) | (Rp3.960.000) |
3 | Dikurangi PPh 21 | (Rp3.439.000) | (Rp10.317.000) | (Rp13.756.000) |
4 | Ditambah PPh 21 DTP | 0 | Rp10.317.000 | Rp10.317.000 |
5 | Take Home Pay (THP) (1+2+3+4) | Rp45.071.000 | Rp145.530.000 | Rp190.601.000 |
Sedangkan jumlah yang diterima Tn. A berdasarkan Bukti Potong 1721 A1 sebagai berikut:
Jumlah Penghasilan Bruto | = Rp198.000.000 |
(angka 8 form 1721 A1) | |
Dikurangi iuran pensiun | = (Rp3.960.000) |
(angka 10 form 1721 A1) | |
Dikurangi PPh 21 yang telah dipotong dan dilunasi | = (Rp13.756.000) |
(angka 20 form 1721 A1) | |
THP berdasarkan form 1721 A1 | = Rp180.284.000 |
Bila dibandingkan, THP yang diterima Tn. A secara langsung ternyata lebih besar dari THP berdasarkan form 1721 A1 yaitu sebesar Rp10.317.000,00 (Rp190.601.000,00 – Rp180.284.000,00).
Perbedaan ini disebabkan oleh insentif pajak PPh 21 DTP yang diterima Tn. A pada tahun 2020.
Atas kenaikan jumlah THP karena insentif pajak PPh 21 DTP ini adalah yang harus dilaporkan oleh Tn. A dalam SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2020 sebagai penghasilan yang bukan merupakan objek pajak (Pasal 2 ayat (7) PMK-86).
THP yang diterima Tn. A | ||
Januari | Rp15.023.667 | |
Februari | Rp15.023.667 | |
Maret | Rp15.023.667 | |
April | Rp16.170.000 | |
Mei | Rp16.170.000 | |
Juni | Rp16.170.000 | |
Juli | Rp16.170.000 | |
Agustus | Rp16.170.000 | |
September | Rp16.170.000 | |
Oktober | Rp16.170.000 | |
November | Rp16.170.000 | |
Desember | Rp16.170.000 | |
Rp190.601.000 | ||
THP berdasarkan form 1721 A1 | ||
Jumlah Penghasilan Bruto | Rp198.000.000 | |
(angka 8 form 1721 A1) | ||
Dikurangi iuran pensiun | (Rp3.960.000) | |
(angka 10 form 1721 A1) | ||
Dikurangi PPh 21 yang telah dipotong dan dilunasi | (Rp13.756.000) | |
(angka 20 form 1721 A1) | ||
Rp180.284.000 | ||
Insentif pajak PPh 21 DTP Tn. A | Rp10.317.000 |
Kelola Pajak Karyawan Lebih Mudah Dan Efisien Gunakan Mekari Talenta
Coba gratis Mekari Talenta Talenta sekarang juga dengan klik gambar di bawah ini.
Saya Mau Coba Gratis Mekari Talenta Sekarang!
Nah, Sekarang Anda paham kalau insentif pajak PPh 21 adalah pajak ditangung pemerintah, atau pajak terutang yang dibayar oleh pemerintah dengan pagu anggaran yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Dalam mengelola gaji karyawan dibutuhkan aplikasi untuk proses payroll karyawan yang akan mempermudah HR dalam perhitungan gaji hingga pembayaran gaji karyawan.
HR juga bisa menggunakan aplikasi rekrutmen karyawan online dari Mekari Talenta untuk mempermudah proses rekrutmen pegawai baru. Coba Mekari Talenta sekarang juga.