Panduan Lengkap tentang Maternity Leave: Hak dan Prosedur untuk Ibu Hamil

Tayang
02 Mar, 2025
Diperbarui
03 April 2025
Di tulis oleh:
Foto profil Jordhi Farhansyah
Jordhi Farhansyah

Maternity leave atau cuti melahirkan adalah hak penting bagi setiap ibu bekerja yang sedang mengandung dan melahirkan.

Cuti ini memberikan kesempatan bagi ibu untuk beristirahat, pulih setelah persalinan, serta memberikan perhatian penuh kepada bayinya di masa-masa awal kehidupannya.

Selain itu, maternity leave juga berperan dalam menjaga kesehatan fisik dan mental ibu, serta memastikan bayi mendapatkan nutrisi dan perawatan yang optimal, termasuk pemberian ASI eksklusif.

Mekari Talenta adalah Software HR terautomasi untuk selesaikan administrasi HR

Apa Itu Maternity Leave?

Maternity leave adalah periode cuti yang diberikan kepada ibu bekerja sebelum dan setelah melahirkan.

Tujuan utama dari maternity leave sendiri adalah untuk memberikan kesempatan kepada ibu untuk pulih setelah persalinan serta merawat bayinya dengan baik tanpa harus khawatir kehilangan pekerjaan atau penghasilan.

Perbedaan antara Maternity Leave dan Cuti Lainnya

Maternity leave berbeda dari jenis cuti lainnya, seperti cuti tahunan atau cuti sakit. Cuti tahunan biasanya digunakan untuk liburan atau keperluan pribadi, sementara cuti sakit diberikan saat karyawan mengalami kondisi kesehatan yang menghambat pekerjaannya.

Maternity leave khusus diberikan kepada ibu yang sedang hamil dan melahirkan, dengan perlindungan hukum yang menjamin hak mereka selama masa cuti tersebut.

Baca juga: Annual Leave: Pengertian, Peraturan, dan Perbedaannya dengan Casual Leave

Hak dan Kebijakan Maternity Leave di Indonesia

Durasi Maternity Leave yang Diatur oleh Undang-Undang

Di Indonesia, ketentuan mengenai maternity leave diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, yang menyatakan bahwa karyawan perempuan berhak mendapatkan cuti melahirkan selama tiga bulan (90 hari), dengan pembagian 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan.

Namun, dalam praktiknya, durasi ini dapat disesuaikan berdasarkan kondisi kesehatan ibu dan rekomendasi dokter.

Pembayaran Selama Maternity Leave

Selama menjalani maternity leave, karyawan tetap berhak menerima gaji. Berdasarkan peraturan yang berlaku, perusahaan diwajibkan membayar 100% gaji karyawan selama cuti melahirkan.

Namun, ada juga perusahaan yang memberikan manfaat tambahan, seperti tunjangan persalinan atau perpanjangan cuti dengan skema pembayaran tertentu.

Perlindungan Pekerjaan dan Hak-Hak Ibu Setelah Kembali Bekerja

Seorang ibu yang mengambil maternity leave memiliki hak untuk kembali bekerja ke posisi semula setelah masa cuti berakhir. Undang-undang melindungi karyawan perempuan dari pemutusan hubungan kerja (PHK) yang disebabkan oleh kehamilan atau cuti melahirkan.

Selain itu, ibu yang kembali bekerja juga berhak mendapatkan waktu menyusui selama jam kerja, sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk mendukung pemberian ASI eksklusif.

Bagaimana Cara Mengajukan Maternity Leave?

Langkah-Langkah yang Perlu Diikuti

1. Informasikan Rencana Kehamilan ke HR atau Atasan

Hal ini sebaiknya dilakukan karyawan pada trimester pertama atau kedua, agar perusahaan dapat menyiapkan pengaturan kerja sementara selama masa cuti.

2. Ajukan Surat Permohonan Maternity Leave

Surat ini harus mencantumkan tanggal perkiraan melahirkan serta durasi cuti yang diambil.

3. Diskusikan Rencana Kerja Selama Cuti

Koordinasikan dengan tim mengenai distribusi tugas selama Anda menjalani maternity leave.

4. Pastikan Hak-Hak Anda Dipenuhi

Periksa kebijakan perusahaan mengenai gaji, tunjangan, dan perlindungan pekerjaan selama maternity leave.

Dokumen yang Diperlukan

  • Surat keterangan dokter yang menyatakan usia kehamilan dan perkiraan tanggal persalinan.
  • Formulir pengajuan cuti sesuai dengan kebijakan perusahaan.
  • Surat persetujuan dari atasan untuk mengonfirmasi periode cuti yang diajukan.

Baca juga: Employee Engagement: Definisi, Faktor, dan Strategi Tepat Meningkatkannya

Sumber Daya dan Dukungan untuk Ibu Hamil

Organisasi atau Komunitas yang Menyediakan Dukungan bagi Ibu Hamil

Menjalani masa kehamilan hingga setelah melahirkan bukanlah hal yang mudah, terutama bagi ibu yang juga bekerja. Untungnya, ada berbagai organisasi dan komunitas yang menyediakan dukungan bagi ibu hamil, baik dalam hal kesehatan, kesiapan mental, hingga pengelolaan maternity leave. Berikut beberapa sumber daya yang dapat dimanfaatkan:

1. Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI)

AIMI adalah organisasi yang berfokus pada edukasi dan dukungan bagi ibu menyusui. Melalui AIMI, ibu hamil dapat memperoleh informasi tentang pentingnya ASI eksklusif, teknik menyusui yang benar, serta cara mengatasi tantangan dalam menyusui setelah kembali bekerja.

AIMI juga sering mengadakan seminar dan pelatihan bagi ibu bekerja yang ingin tetap memberikan ASI bagi bayinya.

2. Kementerian Kesehatan RI

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menyediakan layanan kesehatan ibu dan anak di berbagai fasilitas kesehatan, seperti puskesmas dan rumah sakit. Layanan ini mencakup pemeriksaan kehamilan rutin, imunisasi bayi, serta penyuluhan bagi ibu hamil dan menyusui.

Dengan memanfaatkan layanan ini, ibu dapat memastikan kesehatannya serta kesiapan dalam menghadapi persalinan dan masa setelahnya.

3. Komunitas Parenting dan Forum Diskusi

Ada banyak komunitas online maupun offline yang dapat menjadi tempat berbagi pengalaman bagi para ibu hamil. Grup parenting di media sosial, seperti Facebook dan WhatsApp, sering kali menjadi wadah bagi ibu untuk bertanya dan mendapatkan saran dari mereka yang telah lebih dulu mengalami perjalanan kehamilan dan pengasuhan anak.

Beberapa platform seperti The Urban Mama atau BabyCenter juga menyediakan forum diskusi yang membahas berbagai aspek kehamilan, persalinan, dan keseimbangan antara pekerjaan serta peran sebagai ibu.

Tips untuk Mempersiapkan Diri Sebelum dan Setelah Maternity Leave

Agar masa cuti melahirkan berjalan lancar dan transisi kembali ke dunia kerja menjadi lebih mudah, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan oleh ibu hamil.

1. Rencanakan Transisi Kerja dengan Baik

Sebelum mengambil cuti melahirkan, pastikan pekerjaan yang sedang dijalankan dapat diteruskan dengan baik oleh rekan kerja atau tim yang bertanggung jawab sementara. Beberapa cara untuk memastikan kelancaran transisi kerja meliputi:

  • Dokumentasi pekerjaan: Buat daftar tugas yang sedang dan akan dikerjakan, serta petunjuk untuk rekan kerja yang akan menangani pekerjaan sementara Anda cuti.
  • Delegasi tugas: Diskusikan dengan atasan mengenai distribusi pekerjaan selama masa maternity leave.
  • Penyesuaian target: Jika memungkinkan, selesaikan tugas-tugas yang bisa diselesaikan lebih awal agar tidak membebani tim saat Anda cuti.

2. Persiapkan Kesehatan Mental dan Fisik

Kehamilan dan persalinan adalah proses yang menuntut kesiapan fisik dan mental. Oleh karena itu, pastikan Anda:

  • Mendapatkan istirahat yang cukup dan menjaga pola makan sehat agar tetap bugar.
  • Berkonsultasi dengan tenaga medis mengenai persiapan persalinan dan perawatan pascapersalinan.
  • Mendapatkan dukungan emosional dari keluarga, pasangan, dan teman agar lebih siap menghadapi perubahan besar dalam hidup.

3. Diskusikan Rencana Kembali Bekerja

Mempersiapkan diri untuk kembali bekerja setelah maternity leave juga sangat penting agar transisi berjalan lebih mudah. Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:

  • Jadwal kembali bekerja: Pastikan Anda mengetahui tanggal pasti kembalinya Anda bekerja dan menyesuaikan diri dengan ritme kerja secara bertahap.
  • Pengasuhan anak: Jika Anda memerlukan bantuan pengasuhan bayi, seperti daycare atau pengasuh, pastikan semuanya sudah dipersiapkan jauh-jauh hari.
  • Penyesuaian rutinitas: Mulailah membiasakan diri dengan jadwal baru, termasuk mengatur waktu antara pekerjaan dan mengurus bayi agar tidak terlalu kewalahan saat kembali bekerja.

Dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang tersedia dan mempersiapkan diri secara matang, ibu hamil dapat menjalani maternity leave dengan lebih tenang dan kembali ke dunia kerja dengan lebih siap.

Baca juga: Aturan Hak Cuti Karyawan Swasta Tahunan Menurut UU Terbaru

Kesimpulan

Maternity leave adalah hak penting bagi setiap ibu bekerja yang memungkinkan mereka untuk beristirahat, pulih, dan merawat bayi mereka setelah melahirkan.

Dengan memahami kebijakan yang berlaku serta hak-hak yang dimiliki, ibu bekerja dapat merencanakan cuti melahirkan dengan lebih baik dan memastikan transisi yang lancar sebelum serta setelah masa cuti.

Bagi perusahaan, memastikan kebijakan maternity leave yang mendukung karyawan tidak hanya membantu kesejahteraan ibu dan bayi, tetapi juga meningkatkan loyalitas dan produktivitas karyawan dalam jangka panjang.

Dengan persiapan yang matang dan dukungan yang memadai, maternity leave dapat menjadi periode yang bermanfaat bagi ibu, anak, dan perusahaan secara keseluruhan.

Mengelola cuti karyawan bisa menjadi tantangan bagi perusahaan, terutama jika dilakukan secara manual. Dengan Mekari Talenta, proses pengajuan, persetujuan, dan pemantauan cuti menjadi lebih praktis, transparan, dan otomatis.

Keunggulan Pengelolaan Cuti dengan Mekari Talenta

  • Pengajuan dan Persetujuan Cuti Otomatis
    Karyawan dapat mengajukan cuti dengan mudah melalui sistem digital tanpa harus menggunakan formulir kertas atau email manual. Manajer juga dapat menyetujui atau menolak cuti langsung dari platform, menghemat waktu dan mempercepat proses administrasi.
  • Pantau Sisa Cuti Karyawan Secara Real-Time
    HR dan manajer dapat dengan mudah melihat jumlah cuti yang telah digunakan serta sisa cuti karyawan dalam satu dashboard terpusat. Hal ini membantu perusahaan dalam merencanakan jadwal kerja dengan lebih efektif.
  • Terintegrasi dengan Payroll
    Sistem cuti di Mekari Talenta terhubung langsung dengan fitur payroll, memastikan perhitungan gaji yang lebih akurat, termasuk cuti berbayar dan tidak berbayar. Dengan ini, tidak ada lagi kesalahan administrasi dalam pembayaran gaji karyawan.
  • Akses Fleksibel dari Mana Saja
    Baik karyawan maupun HR dapat mengakses sistem cuti melalui aplikasi mobile atau desktop, memungkinkan pengelolaan cuti kapan saja dan di mana saja tanpa batasan lokasi.

Dengan Mekari Talenta, pengelolaan cuti menjadi lebih sederhana, efisien, dan transparan, sehingga perusahaan dapat fokus pada produktivitas tanpa terbebani oleh administrasi manual. Coba Mekari Talenta dan rasakan kemudahannya! Hubungi tim sales kami untuk mencoba demo aplikasinya gratis.

Referensi:

Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003

Seberapa bermanfaat postingan ini untuk Anda?

Beri penilaian Anda dengan bintang di bawah ini!

Rating rata-rata / 5. Jumlah Voting:

Belum ada penilaian sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.

Image
Jordhi Farhansyah Penulis
Penulis yang selama 2 tahun terakhir fokus memproduksi konten seputar HR dan bisnis. Selain menulis, sehari-hari Jordhi juga aktif merawat hobinya di bidang fotografi analog.
WhatsApp Hubungi sales