Insight Talenta 7 min read

Ini Syarat Perjanjian Kontrak Kerja Karyawan yang Sah di Indonesia

Tayang
05 Sep, 2024
Diperbarui
04 Februari 2025
Di tulis oleh:
Image Mekari Talenta
Ervina Lutfi

Kontrak kerja adalah perjanjian antara pekerja dan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat perjanjian kerja yang sah menurut hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Dalam kontrak tersebut akan memuat syarat-syarat, hak, dan kewajiban para pihak baik pekerja atau pemberi kerja.

Melalui hal tersebut, Anda bisa mengetahui status kerja karyawan, apakah karyawan tetap atau kontrak. Sebelum menandatangani kontrak, Anda juga perlu memahami syarat perjanjian kerja yang dianggap sah dan jenis kontrak kerja. Berikut ini adalah syarat perjanjian dan kontrak kerja karyawan yang sah dan berlaku di Indonesia akan dibahas Mekari Talenta.

Syarat Perjanjian Kerja Karyawan yang Sah di Indonesia

Apa saja, dan bagaimana penjelasannya?

Perjanjian kontrak kerja di Indonesia diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Agar suatu kontrak kerja dianggap sah dan mengikat, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Syarat Umum

Berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata, syarat-syarat yang harus dipenuhi agar kontrak kerja sah meliputi:

  1. Kesepakatan: Harus ada kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat.
  2. Kecakapan Hukum: Para pihak harus memiliki kemampuan atau kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum.
  3. Pokok Persoalan Tertentu: Harus ada objek atau pokok persoalan yang jelas dalam kontrak.
  4. Sebab yang Tidak Terlarang: Kontrak tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Syarat Khusus dalam Kontrak Kerja

Menurut Pasal 52 UU No. 13 Tahun 2003, perjanjian kerja harus memenuhi syarat-syarat berikut:

  • Pihak yang Terlibat: Harus ada pihak sebagai pekerja dan pemberi kerja.
  • Jangka Waktu: Harus ada kejelasan mengenai kurun waktu pelaksanaan pekerjaan.
  • Upah yang Jelas: Upah sebagai imbalan atas pekerjaan harus dinyatakan secara jelas, baik dalam bentuk uang maupun tunjangan.
  • Kesepakatan Sukarela: Kesepakatan harus dilakukan secara sukarela oleh kedua belah pihak.

Syarat Kontrak Kerja Dianggap Sah

Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) pasal 1320, syarat kontrak kerja dianggap sah antara lain:

  • Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya
  • Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
  • Suatu pokok persoalan tertentu
  • Suatu sebab yang tidak terlarang.

Selain itu, pada pasal 52 ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan menerangkan bahwa perjanjian kerja dibuat atas dasar:

  • Kesepakatan kedua belah pihak
  • Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum
  • Adanya pekerjaan yang diperjanjikan
  • Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Tak hanya itu, contoh kontrak kerja karyawan dibuat secara tertulis sekurang-kurangnya harus memuat hal-hal sebagai berikut:

  1. Nama perusahaan, alamat perusahaan, dan jenis usaha
  2. Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh
  3. Jabatan atau jenis pekerjaan
  4. Tempat pekerjaan
  5. Komponen upah dan cara pembayaran
  6. Syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja
  7. Mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja
  8. Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat
  9. Tanda tangan di atas materai oleh para pihak dalam kontrak perjanjian

Kontrak kerja adalah perjanjian antara pekerja dan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat perjanjian kerja yang sah menurut hukum ketenagakerjaan di Indonesia.

Baca Juga: Syarat Aturan Penggunaan Tenaga Kerja Asing bagi Perusahaan

Bagaimana Syarat-Syarat Perjanjian Kontrak Kerja yang Berlaku Di Indonesia?

Dalam dunia ketenagakerjaan, kontrak kerja merupakan dokumen yang sangat penting karena menjadi dasar hubungan antara pekerja dan pemberi kerja. Perjanjian ini mengikat kedua belah pihak secara hukum, sehingga harus memenuhi syarat-syarat tertentu agar sah di mata hukum.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, terdapat beberapa syarat utama dalam kontrak kerja yang harus dipenuhi. Berikut adalah penjelasan rinci mengenai syarat-syarat tersebut:

1. Adanya Pihak yang Terlibat: Pekerja dan Pemberi Kerja

Salah satu syarat utama dalam sebuah perjanjian kontrak kerja adalah adanya pihak-pihak yang terlibat, yakni pekerja dan pemberi kerja. Kedua belah pihak harus memiliki kapasitas hukum untuk melakukan perjanjian.

Pihak Pekerja

Pekerja adalah individu yang bekerja berdasarkan kontrak kerja dengan menerima imbalan dari pemberi kerja. Dalam perjanjian kerja, pekerja harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Memiliki usia yang memenuhi ketentuan ketenagakerjaan, yaitu minimal 18 tahun untuk pekerjaan penuh waktu.
  • Memiliki kemampuan dan keterampilan yang sesuai dengan pekerjaan yang diperjanjikan.
  • Tidak dalam kondisi terikat kontrak dengan pihak lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

Pihak Pemberi Kerja

Pemberi kerja bisa berupa individu, perusahaan, organisasi, atau lembaga yang mempekerjakan seseorang dengan memberikan kompensasi berupa gaji atau tunjangan. Pemberi kerja wajib memenuhi persyaratan berikut:

  • Memiliki kapasitas hukum sebagai badan usaha atau perorangan yang dapat mempekerjakan tenaga kerja.
  • Tidak memiliki catatan hukum terkait ketenagakerjaan yang dapat merugikan pekerja.
  • Bersedia menaati semua ketentuan yang disepakati dalam kontrak kerja.

Perjanjian kerja yang sah harus mencantumkan identitas kedua belah pihak, termasuk nama lengkap, alamat, dan informasi lain yang relevan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kontrak dibuat berdasarkan kesepakatan yang jelas dan tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.

2. Terikat Dalam Kurun Waktu yang Jelas

Kontrak kerja harus mencantumkan durasi kerja yang jelas agar baik pekerja maupun pemberi kerja memahami batasan waktu kerja yang telah disepakati.

Jenis-Jenis Kontrak Kerja Berdasarkan Waktu

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Perjanjian kerja ini memiliki batas waktu yang telah ditentukan, umumnya digunakan untuk pekerjaan dengan durasi tertentu atau proyek yang memiliki masa selesai. Menurut regulasi ketenagakerjaan, PKWT memiliki batas maksimal tiga tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan.

Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

Jenis perjanjian ini tidak memiliki batas waktu kerja dan pekerja dianggap sebagai karyawan tetap setelah melewati masa percobaan. PKWTT berlaku hingga pekerja pensiun, mengundurkan diri, atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kontrak kerja yang tidak mencantumkan durasi kerja yang jelas berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi pekerja dan pemberi kerja. Oleh karena itu, setiap perjanjian kerja harus memuat informasi yang spesifik mengenai tanggal mulai dan berakhirnya kontrak (jika berlaku).

Untuk informasi terkait tenaga kerja outsourcing, Anda bisa baca artikel Mengenal Lebih Dekat UU Tenaga Kerja Outsourcing Revisi Terbaru.

3. Kejelasan Upah yang Diterima

Upah merupakan salah satu komponen utama dalam perjanjian kerja yang harus dijelaskan secara rinci dalam kontrak. Kejelasan mengenai sistem pembayaran upah akan menghindarkan pekerja dari ketidakpastian mengenai hak yang mereka terima.

Ketentuan Upah dalam Kontrak Kerja

  • Bentuk Upah: Upah dapat berupa gaji pokok, tunjangan tetap, insentif, atau komisi.
  • Metode Pembayaran: Pemberi kerja harus mencantumkan bagaimana upah akan dibayarkan, apakah melalui transfer bank, tunai, atau metode lainnya.
  • Frekuensi Pembayaran: Biasanya upah dibayarkan bulanan, mingguan, atau harian, tergantung pada perjanjian kerja.
  • Potongan Upah: Kontrak kerja harus mencantumkan potongan yang berlaku, seperti pajak penghasilan, iuran BPJS, atau potongan lain yang sah.

Transparansi dalam pencantuman upah membantu menghindari perselisihan antara pekerja dan pemberi kerja. Selain itu, upah harus sesuai dengan ketentuan upah minimum yang berlaku di wilayah kerja pekerja.

4. Kesepakatan Antara Pekerja dan Pemberi Kerja

Perjanjian kontrak kerja harus dibuat berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Kesepakatan ini berarti bahwa pekerja dan pemberi kerja sama-sama menyetujui syarat-syarat yang tercantum dalam kontrak tanpa adanya tekanan atau paksaan.

Prinsip-Prinsip Kesepakatan

  • Sukarela: Kedua belah pihak harus menyepakati perjanjian kerja tanpa adanya paksaan.
  • Jelas dan Transparan: Isi perjanjian harus dijelaskan secara rinci, termasuk hak dan kewajiban masing-masing pihak.
  • Tertulis atau Lisan: Perjanjian kerja yang sah dapat dibuat dalam bentuk tertulis maupun lisan. Namun, perjanjian tertulis lebih dianjurkan untuk menghindari perselisihan di kemudian hari.

Kesepakatan ini umumnya terjadi setelah calon pekerja menyelesaikan tahap seleksi dan wawancara kerja. Setelah itu, pekerja diberikan kontrak untuk ditinjau sebelum akhirnya ditandatangani.

5. Hak dan Kewajiban Pekerja dan Pemberi Kerja

Setiap kontrak kerja harus memuat rincian hak dan kewajiban masing-masing pihak agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam pelaksanaan kerja.

Hak dan Kewajiban Pekerja

  • Berhak menerima upah sesuai perjanjian.
  • Berhak atas lingkungan kerja yang aman dan nyaman.
  • Wajib menjalankan tugas sesuai dengan deskripsi pekerjaan.
  • Wajib menaati peraturan perusahaan.

Hak dan Kewajiban Pemberi Kerja

  • Berhak mengatur tata tertib kerja di lingkungan perusahaan.
  • Berhak menilai kinerja pekerja dan memberikan sanksi sesuai peraturan.
  • Wajib membayar upah pekerja tepat waktu.
  • Wajib memberikan perlindungan kerja sesuai undang-undang.

Kontrak kerja yang tidak mencantumkan hak dan kewajiban secara jelas berpotensi menyebabkan konflik di antara kedua belah pihak. Oleh karena itu, detail mengenai hak dan kewajiban ini harus dimasukkan dalam perjanjian.

6. Perlindungan Kerja

Perlindungan kerja merupakan aspek penting dalam perjanjian kerja yang bertujuan untuk melindungi kesejahteraan pekerja dari risiko kerja.

Bentuk Perlindungan Kerja dalam Kontrak

Jaminan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)

Pekerja berhak mendapatkan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja melalui penyediaan alat pelindung diri (APD), asuransi kecelakaan kerja, dan pelatihan keselamatan.

Asuransi Ketenagakerjaan

Pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja ke program BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan manfaat seperti jaminan hari tua dan jaminan pensiun.

Ketentuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Kontrak kerja harus mencantumkan mekanisme PHK yang sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan, termasuk hak pesangon bagi pekerja yang terkena PHK.

Dengan adanya perlindungan kerja dalam kontrak, pekerja memiliki jaminan terhadap kesejahteraan mereka, sedangkan pemberi kerja dapat mengurangi risiko hukum di kemudian hari.

Baca Juga : Kontrak Berakhir? Ketahui Dengan Tanda-Tanda Berikut!

Jenis-jenis Kontrak Kerja Di Indonesia

Selain syarat-syarat kontrak kerja, Anda perlu memastikan jenis perjanjian kerja yang akan Anda buat. Berikut merupakan jenis kontrak kerja sesuai aturan yang berlaku:

1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

PKWT didasarkan pada jangka waktu selesainya pekerjaan tertentu, dan hanya untuk jenis pekerjaan yang selesai pada waktu tertentu. Jenis pekerjaan PKWT antara lain:

  1. Pekerjaan yang sekali selesai atau pekerjaan bersifat sementara
  2. Pelaksanaan kerja yang selesainya diperkirakan tidak dalam waktu lama, paling lama 3 (tiga) tahun
  3. Pekerjaan yang bersifat musiman
  4. Pelaksanaan kerja yang berhubungan dengan produk atau kegiatan baru, hal-hal yang masih dalam tahap percobaan atau penjajakan

PKWT harus dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dan huruf latin, atau Bahasa Indonesia dan bahasa asing dengan Bahasa Indonesia sebagai bahasa utama. Selain itu, tidak adanya masa percobaan kerja (probation), bila disyaratkan maka perjanjian kerja batal sesuai pasal 58 UU No. 13 Tahun 2003.

Baca Juga : Serba-Serbi Karyawan Kontrak dan Perjanjiannya

2. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

PKWTT adalah suatu perjanjian kerja yang dibuat untuk karyawan tetap dan pekerjaan yang sifatnya tetap dan terus-menerus. PKWTT dapat dibuat secara lisan tanpa pengesahan dari instansi ketenagakerjaan terkait.

Perusahaan wajib membuat surat pengangkatan kerja karyawan jika perjanjian kerja dilakukan secara lisan. Masa percobaan kerja (probation) diperbolehkan dalam PKWTT dengan batas waktu 3 (tiga) bulan.

Kontrak kerja merupakan hal yang penting bagi perusahaan. Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk berhati-hati dalam membuat perjanjian kerja dengan karyawan. Selain itu, penyimpanan data kontrak tersebut juga menjadi hal yang harus diperhatikan.

Baca Juga: 5 Perbedaan Karyawan Outsourcing dan Karyawan Kontrak

Atur Kontrak Kerja Pegawai Lebih Mudah Dengan Mekari Talenta

Atur Kontrak Pegawai Lebih Mudah Dengan Mekari Talenta

Dengan Mekari Talenta, Anda dapat menyimpan data karyawan dengan aman dan mengelolanya lebih mudah.

Talenta memiliki fitur Employee Database untuk menyimpan data karyawan seperti tanggal bergabung, kontrak kerja, perhitungan upah lembur didasarkan pada upah bulanan, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, jumlah tanggungan NPWP, dan data lainnya.

Yang pasti, dengan menggunakan aplikasi absen Mekari Talenta, tugas HRD di perusahaan Anda bisa menjadi lebih mudah.

Yuk, segera coba demo gratis aplikasi Mekari Talenta sekarang untuk kemajuan bisnis Anda, dan dapatkan keuntungan lebih!

Saya Mau Coba Gratis Mekari Talenta Sekarang!

atau

Saya Mau Bertanya Ke Sales Mekari Talenta Sekarang!

Tertarik untuk mencoba Talenta? Isi formulir ini untuk jadwalkan demo aplikasi Mekari Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami!

Seberapa bermanfaat postingan ini untuk Anda?

Beri penilaian Anda dengan bintang di bawah ini!

Rating rata-rata / 5. Jumlah Voting:

Belum ada penilaian sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.

Image
Ervina Lutfi Penulis
Seorang product manager berpengalaman, juga kontributor yang rutin memproduksi tulisan seputar HR, bisnis, dan pemasaran dengan pembahasan teliti, terstruktur, serta mudah dipahami.
WhatsApp Hubungi sales