Ada beberapa jenis hak karyawan yang sebaiknya diketahui baik oleh karyawan maupun perusahaan. Apa saja hal tersebut? Simak di Mekari Talenta.
Setiap karyawan yang resmi bergabung dengan perusahaan pasti akan memiliki hak dan kewajiban.
Jika kewajiban mereka diawasi oleh manajer, maka hak karyawan menjadi kewajiban Anda sebagai HR untuk memberikannya.
Hak karyawan ini perlu diperhatikan karena akan berkaitan dengan gaji. Sehingga pengelolaannya harus tertib dan profesional agar hak dan kewajiban para karyawan seimbang.
Jenis hak karyawan sendiri memiliki berbagai jenis. Setiap jenisnya pun diatur oleh pemerintah dengan undang-undang atau peraturan menteri yang berbeda-beda.
Secara garis besar, jenis hak karyawan dibedakan menjadi 3 (tiga) golongan, yaitu hak dasar, hak pribadi, dan hak ketika karyawan terkena PHK. Simak rinciannya berikut ini.
Hak Dasar Karyawan
1. Hak untuk Mengembangkan Potensi Kerja
Hak ini dan sebagian besar jenis hak yang ada, diatur dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003.
Di dalamnya dinyatakan bahwa karyawan berhak mengembangkan potensi kerja, kesempatan mengembangkan minat, bakat, dan kemampuan.
Karyawan juga berhak mendapat perlindungan dari tindak asusila dan moral. Serta mendapat perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat sebagai manusia dan nilai-nilai agama.
2. Hak atas Jaminan Sosial
Hak ini diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 1993 dan beberapa Peraturan Pemerintah (PP) lain.
Hak yang termasuk didalamnya adalah hak mendapat jaminan pemeliharaan kesehatan, jaminan hari tua, jaminan kematian, dan jaminan kecelakaan kerja.
3. Jenis Hak Mendapat Upah yang Layak
Perusahaan telah diwajibkan oleh pemerintah untuk mengikuti ketentuan upah minimum yang berlaku di daerah tersebut.
Termasuk upah bagi karyawan yang sudah bekerja lebih dari 1 (satu) tahun. Serta tidak diskriminatif terhadap karyawan perempuan dan laki-laki.
4. Hak untuk Berlibur atau Cuti dan Memperoleh Pembatasan Waktu Kerja
Karyawan berhak untuk mengajukan cuti dengan beberapa ketentuan yang sudah diatur. Termasuk cuti untuk menjalani ritual di hari raya keagamaan.
Karyawan juga berhak mendapatkan kompensasi atau upah tambahan ketika bekerja di luar jam kerja atau lembur.
5. Hak untuk Membentuk Serikat Kerja
Karyawan berhak membentuk dan ikut serta dalam suatu serikat pekerja. Hal ini agar para karyawan memiliki kapasitas hukum untuk membuat perjanjian kerja dengan perusahaan.
Apalagi jika terkait dengan pengawasan pemenuhan hak dan kewajiban, baik itu dari pihak karyawan maupun pihak perusahaan.
6. Jenis Hak untuk Mogok Kerja
Karyawan berhak melakukan kegiatan mogok kerja dengan syarat harus sesuai dengan prosedur yang ada.
Salah satunya adalah pemberitahuan kepada perusahaan minimal 7 (tujuh) hari sebelum berlangsungnya aksi mogok kerja.
7. Hak Khusus Perempuan Terkait Jam Kerja
Dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 dijelaskan bahwa karyawan perempuan dengan usia kurang dari 18 tahun dilarang bekerja antara jam 23.00 WIB hingga 07.00 WIB (shift 3).
8. Hak Perlindungan atas PHK
PHK dapat diberlakukan jika sudah tidak ada solusi setelah diadakannya perundingan antara karyawan yang bersangkutan dan pihak perusahaan sehingga sebelum terjadi PHK, karyawan berhak atas perundingan ini.
Karyawan juga berhak untuk tidak terkena PHK apabila dia sedang sakit dengan keterangan dokter, sedang menjalankan kewajiban negara, di tengah menjalankan ibadah keagamaan, menikah, dan hamil.
Hak Pribadi
1. Jenis Hak Mengenai Hubungan Kerja
Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dijelaskan bahwa karyawan terbagi menjadi 2 (dua) status, yaitu karyawan kontrak (PKWT) dan karyawan tetap (PKWTT). Dimana masing-masing memiliki ketentuan hak yang berbeda-beda.
2. Hak Mengenai Pengaturan Jam Kerja
Terdapat pengaturan jam kerja di Indonesia. Jam kerja karyawan ditentukan sebanyak 40 (empat puluh) jam per minggu.
Detailnya adalah 7 (tujuh) jam per hari bagi perusahaan yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja dalam seminggu. Atau 8 (delapan) jam per hari bagi perusahaan yang memberlakukan 5 hari kerja dalam seminggu.
3. Jaminan kesejahteraan
Perusahaan wajib memberikan fasilitas kesejahteraan seperti BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan bagi karyawan. Peraturan terkait BPJS lebih rinci terdapat dalam UU Nomor 3 Tahun 1992 dan undang undang BPJS.
4. Hak Mengenai Cuti
Karyawan berhak untuk tidak bekerja pada hari libur resmi. Setiap karyawan yang sudah bekerja minimal 1 (satu) tahun berturut-turut berhak mendapat jatah cuti 12 hari setiap tahun.
Khusus untuk karyawan perempuan juga berhak mendapat cuti ketika menstruasi dan hamil. Bukan hanya memperhatikan hak karyawan tetap, perusahaan juga harus mematuhi hak cuti karyawan kontrak yang berlaku.
5. Hak Mengenai Upah
Karyawan berhak tetap mendapatkan upah meskipun sedang melakukan cuti.
Termasuk ketika karyawan sedang melakukan tugas negara, melaksanakan proyek perusahaan diluar kantor, dan atau melanjutkan pendidikan dari perusahaan.
6. Hak Jika Terkena PHK
Ketika terjadi PHK, karyawan berhak mendapat pesangon sesuai dengan masa kerja mereka. Hal ini lebih lanjut akan dibahas di bawah ini.
Hak Ketika di-PHK
1. Hak Mendapat Uang Pesangon
Besaran pesangon yang didapatkan oleh karyawan yang terkena PHK adalah sama dengan gaji pokok, tunjangan tetap, dan komponen gaji lain yang tetap dibayarkan meskipun karyawan tidak bekerja. Untuk perhitungan uang pesangon pensiun juga harus dibayarkan sesuai dengan aturan PP 35/2021.
2. Hak Mendapat Uang Penghargaan Masa Kerja
Karyawan yang sudah bekerja minimal 4 (empat) tahun secara terus menerus berhak mendapatkan uang penghargaan.
3. Jenis Hak Mendapat Uang Penggantian Hak
Terdapat beberapa kondisi karyawan mendapat uang penggantian hak, yaitu cuti tahunan yang tidak diambil, biaya pulang jika dari luar daerah, dan hal-hal yang ditetapkan dalam perjanjian kerja.
Itu tadi berbagai macam jenis hak karyawan yang harus diberikan perusahaan. Perusahaan dapat memberikan hak-hak jenis lain sesuai dengan kebijakan perusahaan.
Gunakan Mekari Talenta Untuk Bantu Permudah Kelola Hak dan Kewajiban Karyawan
Sebagai HR, Anda harus mampu mengelola semua hak tersebut dengan baik. Untuk dapat mengelola hak karyawan dengan baik, Mekari Talenta hadir untuk membantu Anda.
Tertarik untuk mencoba Mekari Talenta? Isi formulir ini untuk jadwalkan demo aplikasi Mekari Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami!
Anda juga bisa coba gratis Mekari Talenta sekarang dengan klik gambar di bawah ini.
Hak-Hak Karyawan di Perusahaan Selain Gaji yang Wajib Diketahui
Dalam hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan, gaji bukanlah satu-satunya bentuk kompensasi yang diberikan kepada pekerja. Selain gaji pokok, seorang karyawan juga memiliki hak-hak lain yang dijamin oleh undang-undang dan kebijakan perusahaan. Hak-hak ini meliputi berbagai bentuk jaminan sosial, asuransi, tunjangan, hingga hak cuti yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya.
Mengetahui hak-hak ini sangat penting agar karyawan dapat memahami manfaat yang bisa mereka peroleh dan memastikan bahwa perusahaan tempat mereka bekerja telah memenuhi kewajibannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai berbagai hak yang dimiliki oleh seorang karyawan selain gaji.
1. Jaminan Sosial yang Diselenggarakan oleh Negara
Di Indonesia, jaminan sosial merupakan hak setiap pekerja, baik yang berstatus warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia. Jaminan ini dikelola oleh dua lembaga utama, yaitu BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, yang memiliki tujuan untuk memberikan perlindungan finansial bagi pekerja dan keluarganya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), semua perusahaan wajib memberikan BPJS Kesehatan bagi karyawan yang telah bekerja minimal enam bulan. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013 juga mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan karyawannya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Jenis jaminan sosial yang diberikan kepada karyawan mencakup:
a. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
JKK memberikan perlindungan bagi pekerja terhadap risiko kecelakaan yang terjadi selama bekerja, baik di tempat kerja maupun saat perjalanan dari rumah ke kantor. Manfaat yang diberikan termasuk biaya perawatan medis, santunan, dan kompensasi bagi pekerja yang mengalami kecacatan akibat kecelakaan kerja.
b. Jaminan Kematian (JKM)
JKM adalah santunan yang diberikan kepada ahli waris karyawan yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Manfaat yang diberikan mencakup:
- Santunan kematian sebesar Rp4,8 juta
- Biaya pemakaman sebesar Rp3 juta
- Beasiswa untuk anak pekerja hingga Rp12 juta, jika karyawan telah menjadi peserta minimal lima tahun
Iuran JKM bagi pekerja penerima upah ditetapkan sebesar 0,3% dari gaji bulanan.
c. Jaminan Hari Tua (JHT)
JHT merupakan tabungan yang dapat diklaim oleh pekerja setelah memasuki usia pensiun, mengalami cacat tetap, atau meninggal dunia. Dana ini dikumpulkan dari iuran sebesar 5,7% dari upah pekerja, di mana 2% ditanggung pekerja dan 3,7% ditanggung perusahaan.
d. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
BPJS Kesehatan memberikan layanan kesehatan bagi pekerja dan keluarganya. Manfaat yang diperoleh tergantung pada tingkat gaji pekerja, dengan pembagian kelas sebagai berikut:
- Kelas I: Untuk karyawan dengan gaji di atas Rp4 juta
- Kelas II: Untuk karyawan dengan gaji hingga Rp4 juta
Besaran iuran BPJS Kesehatan adalah 5% dari upah bulanan, dengan rincian 4% ditanggung perusahaan dan 1% ditanggung pekerja.
2. Asuransi Kesehatan Tambahan dari Perusahaan
Selain BPJS Kesehatan, beberapa perusahaan juga menyediakan asuransi kesehatan tambahan untuk karyawan sebagai bentuk perlindungan lebih lanjut.
Biasanya, asuransi ini diberikan dalam bentuk asuransi kumpulan yang melindungi seluruh karyawan dalam perusahaan. Beberapa manfaat yang biasanya diberikan dalam asuransi kesehatan perusahaan mencakup:
- Rawat inap dan rawat jalan dengan cakupan biaya lebih luas dibanding BPJS
- Perlindungan kesehatan keluarga karyawan (suami/istri dan anak)
- Akses ke rumah sakit swasta dengan fasilitas lebih baik
Namun, manfaat ini biasanya hanya dapat dinikmati selama karyawan masih bekerja di perusahaan tersebut. Jika karyawan mengundurkan diri atau pensiun, mereka akan kehilangan manfaat ini.
3. Reimburse Biaya Pengobatan
Selain asuransi kesehatan, beberapa perusahaan juga menerapkan sistem reimbursement atau penggantian biaya medis. Dengan sistem ini, karyawan dapat mengajukan klaim atas biaya pengobatan yang telah mereka keluarkan.
Kebijakan reimbursement biasanya memiliki plafon atau batasan jumlah biaya yang dapat diklaim oleh karyawan setiap tahunnya. Jenis pengobatan yang bisa diklaim bervariasi, seperti biaya konsultasi dokter, pembelian obat, atau pemeriksaan kesehatan.
4. Dana Pensiun
Dana pensiun merupakan program yang bertujuan untuk memberikan jaminan finansial kepada karyawan setelah memasuki usia pensiun. Selain JHT dari BPJS Ketenagakerjaan, beberapa perusahaan juga menyediakan program dana pensiun tambahan yang dikelola sendiri atau melalui lembaga keuangan.
Beberapa jenis dana pensiun yang biasa diberikan perusahaan antara lain:
- Dana pensiun manfaat pasti, di mana karyawan menerima jumlah dana yang telah ditentukan sebelumnya
- Dana pensiun iuran pasti, di mana besaran dana yang diterima bergantung pada iuran yang telah dikumpulkan selama masa kerja
5. Asuransi Jiwa
Perusahaan yang memiliki tingkat risiko tinggi, seperti industri pertambangan atau konstruksi, biasanya memberikan asuransi jiwa tambahan bagi karyawan.
Selain dari BPJS Ketenagakerjaan, asuransi jiwa ini memberikan santunan kepada keluarga karyawan jika terjadi kecelakaan kerja yang menyebabkan kecacatan atau kematian.
6. Hak Cuti Karyawan
Selain gaji dan tunjangan, karyawan juga memiliki hak cuti yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pasal 79 ayat (2) menyatakan bahwa setiap karyawan berhak atas cuti tahunan sebesar 12 hari setelah bekerja selama satu tahun penuh.
Selain cuti tahunan, karyawan juga berhak atas cuti khusus, seperti:
- Cuti menikah
- Cuti melahirkan untuk karyawan perempuan
- Cuti karena istri melahirkan bagi karyawan laki-laki
- Cuti karena kematian anggota keluarga
- Cuti sakit dengan surat keterangan dokter
Hari libur nasional juga termasuk dalam hak istirahat karyawan yang tidak boleh diabaikan oleh perusahaan.