Apa itu SPSI? Fungsi, tujuan, manfaat serikat pekerja dalam hubungan industrial apa? Selengkapnya diulas di blog Insight Talenta disini.
Terciptanya hubungan industrial yang baik antara perusahaan dan karyawan adalah suatu keharusan.
Hal ini dikarenakan karyawan memegang peranan penting dalam perkembangan suatu perusahaan.
Komunikasi, merupakan faktor penting untuk hubungan yang baik.
Hal ini didukung dengan dibentuknya sebuah organisasi bernama SPSI singkatan dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.
Dengan membaca tulisan tentang SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) disini anda akan bisa menjawab beberapa pertanyaan seperti :
- Jelaskan fungsi pemerintah dalam melaksanakan hubungan industrial?
- SPSI adalah singkatan dari apa?
- Manfaat serikat pekerja bagi perusahaan apa saja?
- Hubungan industrial dan serikat pekerja bagaimana?
Berikut Fungsi, Tujuan, Manfaat Serikat Pekerja SPSI Dalam Hubungan Industrial
Disini anda akan mengetahui hal terkait apa itu SPSI? Fungsi, tujuan, manfaat serikat pekerja SPSI dalam hubungan industrial apa saja. Simak dengan baik ya.
Hubungan Industrial dan Kaitannya dengan SPSI
Apa itu SPSI ? Secara jelas, SPSI singkatan dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.
Serikat pekerja merupakan salah satu bentuk hubungan industrial, dimana pada UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 1 poin 16 yang berbunyi:
Hubungan Industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai nilai Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Bukan hanya antara pekerja dan pengusaha, pemerintah juga termasuk ke dalam hubungan industrial. Baik pekerja, pengusaha dan pemerintah memiliki fungsi yang berbeda-beda dalam melaksanakan hubungan industrial ini.
Baca Juga : Unsur Hubungan Kerja dalam Membuat Perjanjian Kerja
Fungsi Masing-masing Pihak dalam Hubungan Industrial
Penetapan fungsi ini berdasarkan kepada UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 102:
1. Pemerintah
Fungsi yang pertama adalah fungsi dari pemerintah dalam hubungan industrial, dimana pemerintah berfungsi sebagai pihak yang menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, melaksanakan pengawasan serta memberlakukan penindakan terhadap pelanggaran-pelanggaran yang ada bilamana menyalahi peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Ini akan menjawab pertanyaan terkait “jelaskan fungsi pemerintah dalam melaksanakan hubungan industrial”.
2. Pekerja/Buruh dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Dalam melaksanakan hubungan industrial, pekerja/buruh serta serikat pekerja memiliki fungsi untuk menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajiban yang telah ditetapkan.
Selain itu juga berfungsi untuk menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan keterampilan dan keahliannya serta ikut memajukkan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.
3. Pengusaha dan Organisasi Pengusaha
Sedangkan pengusaha dan organisasi pengusaha memiliki fungsi untuk menciptakan kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja dan memberikan kesejahteraan bagi karyawan secara terbuka, demokratis, dan berkeadilan. Jelas disini terlihat ada banyak juga manfaat serikat pekerja bagi perusahaan.
Baca Juga : Pengertian Manajemen, Fungsi dan Unsur-Unsurnya
Serikat Pekerja ( SPSI )
Salah satu sarana dilaksanakannya hubungan industrial adalah serikat pekerja/serikat buruh (UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 103), serikat pekerja/serikat buruh atau SPSI sendiri diartikan sebagai suatu bentuk organisasi yang dibentuk oleh pekerja dengan tujuan memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan dari pekerja dan juga anggotanya.
Pembentukan Serikat Pekerja
Pada dasarnya setiap pekerja/buruh berhak untuk membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh, namun terbentuknya serikat pekerja/serikat buruh di dalam maupun di luar perusahaan harus berdasarkan kepada asas, sifat dan tujuan serikat pekerja/serikat buruh itu sendiri yang tertulis pada UU No.21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Sifat dari serikat pekerja/serikat buruh yang bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab (Pasal 3) maka pembentukkan serikat pekerja/serikat buruh harus mematuhi asas terbentuknya serikat pekerja. Pada Pasal 2 dijelaskan mengenai 2 (dua) asas penting dari terbentuknya serikat pekerja/serikat buruh, yaitu:
- Serikat pekerja/serikat buruh menerima Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-undang Dasar 1945 sebagai konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Serikat pekerja/serikat buruh memiliki asas yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Baca juga: Pentingnya Wajib Lapor Tenaga Kerja (WLTK) oleh Perusahaan
Baca Juga : Tim HR: Pahami Surat Peringatan Karyawan
Tujuan dan Fungsi SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia)
Hal ini tidak terlepas dari tujuan serikat pekerja/serikat buruh itu sendiri yang tertuang pada UU No. 21 Tahun 2000 Pasal 4 ayat (1) yang berbunyi:
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh bertujuan memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/serikat dan keluarganya
Sebagai organisasi yang bertujuan untuk memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan serta meningkatkan kesejahteraan bagi para pekerja dan organisasi serikat pekerja/serikat buruh itu sendiri, beberapa fungsi ini yang harus dijalankan oleh serikat pekerja/serikat buruh (Pasal 4 ayat (2)):
- Sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial
- Sebagai wakil pekerja/buruh dalam lembaga kerja sama di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya
- Sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak kepentingan anggotanya
- Sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung jawab pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Sebagai wakil pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan
Selain itu jika Anda tergabung dengan serikat pekerja, Anda mendapatkan banyak manfaat, misalnya saja pelatihan industrial baik pelatihan praktis maupun soft skills. Selain itu, anggota serikat pekerja juga akan mendapat bantuan hukum saat tertimpa masalah dengan perusahaan yang berkaitan dengan hukum dan pemenuhan hak-hak sebagai karyawan.
Baca juga: Contoh Surat Peringatan Karyawan, Surat Peringat Kerja, SP!
Bagaimana Cara Bergabung Menjadi Anggota Serikat Buruh/SPSI?
Tidak ada batasan untuk bergabung menjadi anggota serikat buruh. Sebuah serikat sejatinya terbuka untuk menerima anggota tanpa membedakan aliran politik, agama, suku, dan jenis kelamin.
Anda bisa langsung menghubungi pengurus SPSI di tempat Anda bekerja. Anda biasanya hanya diminta untuk mengisi formulir keanggotaan tanpa dipungut biaya.
Namun biasanya Anda akan diminta iuran bulanan keanggotaan yang tidak begitu membebani. Hanya sekitar Rp. 1000 hingga Rp 5000 yang biasanya digunakan untuk pelaksanaan program penyejahteraan anggotanya.

Perbedaan antara Serikat Pekerja, Federasi, dan Konfederasi Serikat Pekerja
Di atas telah dijelaskan apa itu serikat pekerja.
Namun apa perbedaannya dengan federasi dan konfederasi?
Perbedaan ketiganya hanya pada kekuatan.
Federasi pekerja terdiri sekurang-kurangnya terdiri dari 5 serikat pekerja.
Sedangkan konfederasi sekurang-kurangnya terdiri dari 3 federasi pekerja.
Penggolongan ini sebenarnya berguna untuk mencari dukungan atau kekuatan yang lebih besar dari bantuan serikat pekerja lainnya atau jika terjadi sengketa hukum antara perusahaan dan pekerja terutama dalam menyejahterakan anggota pekerjanya.
Baca Juga : Daftar Kenaikan UMP di 34 Provinsi Indonesia
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sebagai Langkah Mengharmoniskan Hubungan Industrial
Menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan menjadi salah satu fungsi yang harus dijalankan oleh serikat pekerja/serikat buruh.
Oleh karenanya terciptalah Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) yang merupakan suatu organisasi serikat swasta di Indonesia yang telah diakui oleh pemerintah sejak 1985, tepatnya saat Kongres SPSI ke-2 pada tanggal 26 – 30 November di Jakarta.
Pada sebuah organisasi atau perusahaan sendiri, biasanya tim HR adalah yang banyak bekerja sama dengan serikat pekerja/serikat buruh untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis.
Komunikasi dan kerja sama yang baik dari tim HR tentu akan membuat hubungan perusahaan dengan SPSI menjadi harmonis.
Penggunaan aplikasi HR tentu akan membantu hal tersebut.
Talenta memiliki fitur HR dashboard dan analytics yang membantu pengelolaan data karyawan.
Sehingga bila pertanyaan dari SPSI mengenai data kepegawaian, HR dapat dengan mudah mengolah data tersebut.
Selain itu, hubungan yang harmonis antara perusahaan dengan SPSI tentu akan lebih sulit tercapai jika tim HR masih disibukkan dengan pekerjaan administratif yang bisa banyak memakan waktu dalam proses pengerjaannya.
Salah satu solusi yang dapat diambil tim HR untuk mengatasi permasalahan efektifitas waktu pengerjaan ini adalah dengan menggunakan software HR Talenta.
Di mana sistem HRIS Talenta memiliki fitur untuk mengotomatisasi pekerjaan administratif tim HR.
Talenta adalah software HRIS dan payroll yang dapat mempermudah Anda dalam melakukan pekerjaan administratif HR.
Untuk bisa menggunakan fitur tersebut, ketahui selengkapnya mengenai produk Talenta di website Talenta.
Tertarik untuk mencoba Talenta? Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami!
Anda juga bisa coba gratis Talenta sekarang dengan klik gambar di bawah ini.
Nah, sekarang anda sudah tahu apa itu SPSI, fungsi, tujuan, manfaat serikat pekerja dalam hubungan industrial apa saja.
Setelah Anda membaca tulisan tentang SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) disini anda akan bisa menjawab beberapa pertanyaan seperti :
- Jelaskan fungsi pemerintah dalam melaksanakan hubungan industrial?
- SPSI singkatan dari apa?
- Manfaat serikat pekerja bagi perusahaan apa saja?
- Hubungan industrial dan serikat pekerja bagaimana?
Semoga informasi ini bisa berguna untuk Anda yang membutuhkannya.
Jangan lupa untuk dibagikan di sosial media ya.