Ketika karyawan resign, ada hak mereka yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Salah satunya adalah uang penggantian hak.
Tapi pada prakteknya, tidak semua perusahaan memenuhi kewajiban ini ketika ada yang resign. Padahal, hal ini sudah diatur di dalam UU Ketenagakerjaan.
Untuk itu, melalui artikel ini Mekari Talenta akan membahas berbagai hak karyawan yang yang harus dipenuhi ketika mereka resign.
Selain uang penggantian hak, apa saja hak yang perlu dipenuhi perusahaan? Simak pemaparan lengkapnya melalui artikel berikut ini.
Daftar Hak Karyawan yang Harus Dipenuhi Perusahaan Ketika Resign
Sebagaimana disebutkan di awal, salah satu hak didapatkan karyawan ketika resign adalah uang penggantian hak.
Secara spesifik, hal ini diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Melansir artikel Kompas, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menuturkan bahwa karyawan yang resign punya hak untuk mendapatkan uang pisah dan juga uang penggantian hak.
Berikut adalah penjelasan terkait daftar hak yang harus dipenuhi perusahaan.
Uang Pisah
Salah satu hak karyawan resign yang wajib diberikan perusahaan adalah uang pisah.
Uang pisah merupakan uang yang diberikan perusahaan yang jumlahnya bisa berbeda-beda dan diatur dalam perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama, maupun peraturan perusahaan.
Permasalahannya, masih ada perusahaan yang tidak menuliskan peraturan terkait uang pisah di dalam perjanjian kerja.
Bahkan, perusahaan kerap melupakan peraturan terkait hak karyawan resign ini.
Walaupun perusahaan tidak mencantumkan peraturan uang pisah baik itu di peraturan umum perusahaan maupun kontrak kerja, tetap tidak menghapus kewajiban mereka untuk membayarkan uang pisah pada karyawan.
Jika tidak diatur, perusahaan bisa mengacu pada peraturan yang sudah diberlakukan oleh pemerintah, yakni PP Nomor 35 Tahun 2021 tepatnya pasal 40.
Berdasarkan peraturan tersebut, besarannya sama dengan aturan terkait Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK).
Masa Kerja | UPMK/Uang Pisah |
3 tahun sampai 6 tahun | 2 bulan upah |
6 tahun sampai 9 tahun | 3 bulan upah |
9 tahun sampai 12 tahun | 4 bulan upah |
12 tahun sampai 15 tahun | 5 bulan upah |
15 tahun sampai 18 tahun | 6 bulan upah |
18 tahun sampai 21 tahun | 7 bulan upah |
21 tahun sampai 24 tahun | 8 bulan upah |
Masa kerja lebih dari 24 tahun | 10 bulan upah |
Baca juga: Bagaimana Aturan dalam Pemberian UPMK?
Uang Penggantian Hak
Hak karyawan resign selanjutnya adalah uang penggantian hak.
Uang penggantian hak merupakan uang yang dibayarkan oleh perusahaan sebagai pengganti dari hal-hal berikut ini:
- Cuti tahunan karyawan yang belum diambil atau belum hangus
- Biaya atau ongkos pulang bagi karyawan dan keluarganya ke tempat di mana mereka diterima kerja
- Hal lainnya yang sudah ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Terkait hak karyawan yang mengundurkan diri, uang penggantian hak ini jumlahnya juga berbeda-beda tergantung dari kebijakan perusahaan.
Sementar itu, untuk rumus perhitungan penggantian cuti adalah sebagai berikut:
Uang pengganti cuti = 1/25 x (gaji pokok + tunjangan tetap) x sisa cuti yang belum diambil
Surat Keterangan Kerja atau Parklaring
Hak karyawan resign terakhir, karyawan juga akan mendapatkan Surat Keterangan Kerja atau Parklaring.
Surat ini akan memberikan keterangan bahwa karyawan terkait benar telah bekerja di perusahaan selama periode yang semestinya.
Biasanya, surat ini digunakan sebagai surat referensi dalam mencari pekerjaan.
Selain itu, surat ini juga bisa digunakan sebagai salah satu syarat untuk berbagai keperluan, misalnya dalam mencairkan dana Jaminan Hari Tua ( JHT ) dari program BPJS Ketenagakerjaan.
Jadi, tiga hal di atas adalah hak karyawan resign yang wajib diberikan perusahaan.
Hak untuk Karyawan Kontrak yang Resign atau Mengundurkan Diri
Saat ini, peraturan di Indonesia mengatur bahwa hak karyawan kontrak yang PKWT-nya telah berakhir untuk mendapatkan uang kompensasi.
Uang kompensasi ini menyesuaikan lama masa kerja karyawan tersebut di perusahaan di mana syaratnya karyawan tersebut telah memiliki masa kerja paling sedikit satu bulan terus menerus.
Perhitungannya adalah sebagai berikut:
Masa kerja/12 bulan x 1 bulan upah.
Tapi itu berlaku apabila masa kerja karyawan telah habis sesuai kontrak.
Lalu, bagaimana dengan karyawan yang mengundurkan diri sebelum masa kontraknya habis?
Apakah hak karyawan yang resign akan tetap didapatkan?
Jawabannya, ia tetap memiliki hak untuk mendapatkan uang kompensasi sesuai dengan bunyi pasal 17 PP Nomor 35 Tahun 2021:
Dalam hal salah satu pihak mengakhiri Hubungan Kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh Pekerja/Buruh.
Jadi ketika karyawan kontrak yang telah resign sudah bekerja paling tidak selama satu bulan terus menerus, ia tetap memiliki hak untuk mendapatkan uang kompensasi yang besarannya menyesuaikan masa kerja.
Tapi biasanya, perusahaan juga memiliki ketentuan yang tercantum di dalam PKWT di mana karyawan harus membayar ganti rugi apabila mengundurkan diri sebelum kontrak berakhir yang besarannya menyesuaikan upah per bulan.
Misalnya, seorang karyawan mengundurkan diri 3 bulan sebelum kontrak berakhir, maka ia harus membayar ganti rugi sebesar 3 bulan gajinya ke perusahaan.
Baca juga: Cara Menghitung Uang Pesangon Pegawai PHK dan Pensiun
Hak untuk Karyawan Tetap yang Resign atau Mengundurkan Diri
Sementara itu untuk hak karyawan tetap yang resign atau mengundurkan diri, Anda bisa mengacu pada pembahasan daftar hak yang sudah dituliskan di atas.
Jadi untuk mengulang kembali, hak yang didapatkan ada tiga yakni:
- Uang pisah
- Uang penggantian hak
- Surat Keterangan Kerja (Paklaring)
Karena sudah diatur oleh pemerintah, perusahaan wajib memenuhi hak karyawan resign tadi ketika ada karyawan yang mengundurkan diri.
Jika hak karyawan resign belum dipenuhi, permasalahan tersebut dapat diselesaikan melalui beberapa mekanisme, seperti penyelesaian perselisihan hubungan industrial bipartit, mediasi, konsiliasi, arbitrasi, atau pun gugatan melalui pengadilan.
Jika sudah ada putusan berdasarkan mekanisme-mekanisme di atas dan hak karyawan resign belum juga diberikan, maka berdasarkan PP Nomor 35, ada sanksi lainnya yakni berupa:
- Teguran tertulis
- Pembatasan kegiatan usaha
- Penghentian sementara, sebagian, atau seluruh alat produksi
- Pembekuan kegiatan usaha
Kelola Karyawan Resign Lebih Mudah dengan Aplikasi Mekari Talenta
Mengelola karyawan, baik itu karyawan aktif maupun yang resign, tentu berkaitan erat dengan pengelolaan database karyawan.
Software HRIS Mekari Talenta yang memiliki fitur Database Management memungkinkan Anda melakukan efisiensi dalam memperbarui data karyawan ketika ada karyawan yang resign.
Menariknya ketika Anda ingin mengubah status karyawan menjadi resign, data informasi karyawan tersebut tetap tersimpan pada software HRIS Mekari Talenta.
Ini tentu berguna jika suatu saat karyawan tersebut memutuskan untuk kembali bekerja di perusahaan, Anda hanya perlu mengaktifkan kembali status karyawan yang telah resign tersebut.
Selain itu, Anda juga bisa menambahkan informasi lain terkait hak yang akan karyawan dapatkan ketika mereka resign misalnya uang penggantian hak hingga uang pisah di mana informasi ini akan diintegrasikan dengan data payroll karyawan pada bulan akhir ia bekerja.
Ini juga termasuk apabila karyawan memiliki pinjaman yang masih tersisa, data tersebut akan terintegrasi dengan fitur payroll pada aplikasi Mekari Talenta.
Itulah tadi beberapa informasi terkait hak karyawan yang resign atau mengundurkan diri.
Untuk melakukan efisiensi dalam pengelolaan karyawan yang resign dan hak mereka, Anda bisa menggunakan Mekari Talenta bersamaan dengan fitur-fitur berguna lainnya.
Tertarik untuk mencoba software HRIS Mekari Talenta? Konsultasikan permasalahan HR Anda dengan tim sales kami sekarang juga.
FAQ Seputar Hak Karyawan Resign yang Harus Dipenuhi Perusahaan
Mengundurkan diri dari pekerjaan adalah hak setiap karyawan, tetapi ada baiknya untuk memastikan semua hak dan kewajiban Anda terpenuhi sesuai dengan peraturan perusahaan dan ketentuan hukum yang berlaku. Selalu diskusikan dengan pihak HRD atau manajer untuk menghindari kesalahpahaman dalam proses pengunduran diri Anda.
1. Karyawan Resign Apakah Dapat Kompensasi Dari Perusahaan?
Menurut aturan ketenagakerjaan di Indonesia, karyawan yang mengundurkan diri (resign) atas kemauan sendiri tidak berhak atas uang pesangon sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Namun, mereka tetap berhak mendapatkan uang penggantian hak, seperti sisa cuti yang belum diambil, uang penggantian biaya transportasi atau penginapan yang ditentukan dalam perjanjian kerja, serta hak-hak lainnya sesuai dengan ketentuan dalam kontrak kerja atau peraturan perusahaan.
2. Apakah Karyawan Kontrak Resign Dapat Kompensasi?
Bagi karyawan kontrak (PKWT – Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), hak kompensasi diatur dalam UU Cipta Kerja. Jika karyawan kontrak mengundurkan diri sebelum masa kontraknya habis, maka umumnya karyawan tersebut tidak berhak atas kompensasi. Namun, apabila karyawan telah menyelesaikan masa kontraknya, perusahaan wajib memberikan kompensasi sesuai dengan ketentuan undang-undang, yang dihitung berdasarkan masa kerja karyawan.
3. Apakah Karyawan Kontrak Bisa Resign Sebelum Kontrak Habis?
Karyawan kontrak dapat mengundurkan diri sebelum masa kontrak selesai. Namun, hal ini harus merujuk pada perjanjian kerja yang telah disepakati sebelumnya. Biasanya, dalam kontrak kerja, terdapat klausul mengenai konsekuensi bagi karyawan yang memutuskan hubungan kerja sebelum kontrak berakhir, seperti kewajiban mengganti kerugian yang ditimbulkan akibat pengunduran diri tersebut.
4. Seperti Apa Hak Karyawan Mengundurkan Diri Menurut UU Cipta Kerja?
UU Cipta Kerja memberikan kebebasan kepada karyawan untuk mengundurkan diri, asalkan memenuhi persyaratan yang diatur dalam undang-undang dan peraturan perusahaan. Karyawan harus mengajukan surat pengunduran diri secara tertulis sekurang-kurangnya 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri efektif. Selain itu, karyawan tetap berhak mendapatkan kompensasi atas hak-hak tertentu seperti sisa cuti dan uang penggantian hak lainnya.
5. Apa Yang Terjadi Jika Karyawan Mengundurkan Diri Sebelum Kontrak Habis?
Jika karyawan mengundurkan diri sebelum kontrak selesai, mereka mungkin dikenakan penalti atau konsekuensi tertentu, yang biasanya sudah tercantum dalam perjanjian kerja. Konsekuensi ini bisa berupa kewajiban mengganti biaya pelatihan atau denda tertentu. Oleh karena itu, penting untuk membaca dan memahami isi kontrak kerja sebelum memutuskan untuk mengundurkan diri.
6. Apakah Bisa Berhenti Kerja Sebelum Masa Kontrak Habis?
Secara hukum, karyawan dapat berhenti bekerja sebelum kontrak berakhir, tetapi hal ini harus mengikuti ketentuan yang ada dalam perjanjian kerja. Jika terdapat klausul mengenai pemberian pemberitahuan atau pembayaran ganti rugi, maka karyawan harus memenuhi kewajiban tersebut. Mengundurkan diri secara sepihak tanpa mengikuti prosedur dapat berdampak pada catatan kerja atau reputasi profesional karyawan di masa depan.
7. Apakah Cuti Awal Tahun Dibayar Perusahaan Bila Resign?
Hak atas cuti yang belum digunakan biasanya akan dibayarkan oleh perusahaan dalam bentuk uang penggantian cuti. Namun, hal ini tergantung pada kebijakan perusahaan dan perjanjian kerja. Beberapa perusahaan mungkin memiliki aturan bahwa cuti hanya dapat digunakan dalam kondisi tertentu dan tidak dapat diuangkan jika karyawan mengundurkan diri sebelum menggunakannya. Pastikan Anda memeriksa aturan terkait cuti di perusahaan tempat Anda bekerja.