Seperti apa contoh kartu NPWP terbaru dan bagaimana cara cetak kartu NPWP yang hilang atau rusak?
Kartu NPWP yang hilang ini biasanya terjadi ketika dompet terjatuh, tertinggal entah di mana, hingga dicuri orang, atau apabila kartu NPWP Anda sudah terlalu lusuh atau terendam air sehingga rusak.
Di artikel ini, mari kita membahas secara khusus tentang kartu NPWP yang hilang, contoh kartu NPWP terbaru dan bagaimana mengurusnya.
Sebetulnya ketika kartu NPWP Anda hilang, data-data pribadi Anda masih tetap tersimpan pada sistem Direktorat Jenderal Pajak. Jadi ketika Anda hendak membuat kartu NPWP baru, prosesnya tidak akan selama ketika Anda membuat kartu baru.
Mengenal Apa Itu NPWP
Sebelum membahas lebih lanjut tentang mengurus kartu NPWP yang hilang, ada baiknya kita membahas sedikit mengenai apa itu NPWP.
Secara singkat, Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada seluruh wajib pajak sebagai tanda identitas wajib pajak ketika melakukan hak dan kewajibannya terkait urusan perpajakan.
NPWP wajib dimiliki oleh semua warga Indonesia dan juga badan usaha. Nantinya, NPWP akan dijadikan sarana untuk wajib pajak dalam membayar pajak.
Selain itu sebagai contoh, kartu NPWP juga kerap dijadikan sebagai salah satu syarat untuk berbagai keperluan seperti mengajukan pinjaman, membuat paspor, dan lain sebagainya. Untuk itulah, kartu NPWP sama pentingnya dengan KTP seseorang sehingga harus dijaga, jangan sampai hilang atau berpindah tangan.
Sebagai informasi tambahan, sejak tahun 2021 pemerintah Indonesia telah mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan NPWP. Panduan pemadanan NPWP dan NIK ini bisa Anda cek di Artikel Cara Pemadanan NIK dan NPWP secara Online dengan Mudah.
Apa Pentingnya Kartu NPWP?
Berdasarkan survei Indikator Politik Indonesia tahun 2023 hanya 21,9% masyarakat Indonesia yang memiliki NPWP, padahal NPWP penting dalam kehidupan wajib pajak. Apa saja fungsinya?
- NPWP akan membantu Anda dalam memproses restitusi atau kelebihan bayar pajak. Jika Anda tidak punya NPWP atau tidak bisa menunjukkannya, pengajuan restitusi sudah pasti akan ditolak oleh petugas.
- NPWP dapat menjadi pengurangan beban pembayaran pajak secara legal. Sehingga beban pajak penghasilan jadi lebih ringan. Karena, beban pajak untuk orang yang tidak memiliki NPWP bisa 20 persen atau lebih.
- NPWP merupakan salah satu syarat yang biasa diminta oleh institusi tertentu untuk mendapatkan sesuatu. Misalnya pengajuan pinjaman bank, membuka rekening baru, membuka rekening saham, atau mencetak rekening koran.
- NPWP juga dibutuhkan untuk membuat paspor sebagai syarat untuk pengajuan.
Penting bukan? Anda juga perlu tahu Cara Membuat NPWP Online dan Offline.
Contoh Kartu NPWP Terbaru
Seperti ini bentuk contoh kartu NPWP wajib pajak yang terbaru. Di jaman era digital, Anda tidak perlu mengurus perpajakan secara offline ke kantor pajak seperti saat membuat NPWP, melakukan pembayaran pajak, melaporkan pembayaran pajak. Kartu digital NPWP Anda juga bisa didapatkan via website DJP Online.
Baca Juga :Â Inilah Masa Berlaku NPWP Karyawan yang Wajib HR Ketahui
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang secara Online
Jika Anda kehilangan NPWP dan sebelum melakukan cetak fisik kartu NPWP, Anda bisa mendapatkan kartu NPWP elektronik Anda terlebih dahulu. Berikut cara untuk mencetak kartu NPWP hilang atau rusak secara online :
- Buka laman www.pajak.go.id dan ‘login’ akun di pojok kanan atas.
- Masukan NPWP dan kata sandi (password) Anda.
- Setelah login, pilih menu ‘informasi’.
- NPWP elektronik akan nampak, klik tombol ‘kirim e-mail’
- Kartu NPWP elektronik Anda akan dikirimkan langsung ke email terdaftar.
- Cek email Anda untuk mendapatkan kartu NPWP elektronik yang sudah dikirimkan.
Cara Cetak Kartu NPWP Fisik yang Hilang
Jika Anda ingin mencetak kartu fisik NPWP Anda yang hilang, Anda perlu mengikuti beberapa syarat yang sudah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak, sebagai berikut :
1. Penuhi Syarat Cetak Ulang Kartu NPWP Terbaru
Sebagai informasi, terdapat dua jenis NPWP yang tersedia di Indonesia yakni NPWP Pribadi dan juga NPWP Perusahaan. Berikut adalah persyaratannya:
Syarat untuk NPWP Pribadi
- Surat Keterangan Hilang yang bisa didapat dari Kepolisian
- Fotokopi KTP dengan catatan jika KTP ikut hilang, maka Surat Keterangan Hilang juga harus mencantumkan KTP hilang
- Surat kuasa jika kartu NPWP bukan atas nama sendiri
- Mengisi formulir cetak ulang NPWP Pribadi yang tersedia di kantor pajak yang Anda datangi
Syarat untuk Kartu NPWP Perusahaan
- Surat Keterangan Hilang yang bisa didapat dari Kepolisian
- Fotokopi kartu NPWP dari Direktur Perusahaan
- Fotokopi Akta Perusahaan
- Surat Kuasa jika Anda bukan merupakan direktur dari perusahaan
- Mengisi formulir cetak ulang NPWP Pribadi yang tersedia di kantor pajak yang Anda datangi
Baca juga: Panduan Cara Perhitungan PPh 21 Bagi Yang Tidak Punya NPWP
2. Datang ke Kantor KPP Terdekat
Setelah semua persyaratan yang tertulis di atas sudah dilengkapi, Anda perlu datang ke kantor pelayanan pajak terdekat untuk menyerahkan dokumen persyaratan dan mendapatkan kartu baru. Begitu sampai, berikut beberapa hal yang perlu Anda lakukan.
- Isi Formulir Permohonan Pencetakan Ulang NPWP dengan dibubuhi materai seharga Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Formulir dapat diperoleh di kantor pajak, jangan lupa untuk membeli meterai fisik di kantor pos.
- Antri untuk mencetak ulang NPWP Anda, sebelumnya petugas akan melakukan validasi data terlebih dahulu.
- Jika permintaan sudah disetujui dan data-data valid, kartu NPWP terbaru akan segera dicetak pada saat itu juga dan Anda tidak perlu mengeluarkan biaya untuk mencetak ulang kartu NPWP terbaru Anda.
- Jangan lupa untuk mengecek identitas yang tercetak pada kartu. Jika ada yang salah, jangan sungkan untuk meminta petugas mencetak ulang
Kelola NPWP dan Pajak Karyawan dengan Mekari Talenta
Itulah tadi langkah sederhana bagaimana membuat kartu NPWP terbaru akibat hilang serta contoh kartunya. Nah agar dapat lebih mudah mengurus dan menghitung pajak penghasilan karyawan, Anda bisa menggunakan software HRIS Mekari Talenta.
Mekari Talenta dilengkapi dengan fitur penghitung gaji dan juga pengelolaan PPh 21 karyawan.
Dengan Mekari Talenta, Anda dapat menghitung pajak karyawan bulanan atau tahunan, yang tersedia dalam metode perhitungan gaji dengan rumus gross up PPh 21Â , gross, atau net.
Hitung gaji dan pajak menjadi lebih mudah, cepat, dan akurat, sehingga Anda tidak lagi takut salah bayar atau terlambat.
Tertarik menggunakan Talenta? Yuk, coba gratis demonya sekarang dengan daftarkan perusahaan Anda pada formulir berikut ini!
Saya Mau Coba Gratis Mekari Talenta Sekarang!