Hak, Jadwal, dan Besaran Gaji ke-13 dan 14 untuk PNS

Tayang
19 May, 2016
Diperbarui
22 Februari 2025
Di tulis oleh:
Image Mekari Talenta
Mekari Talenta

Kabar baik bagi para aparatur negara. Berdasarkan berita yang dilansir dari Detik Finance, pemerintah akan membayarkan gaji ke-13 dan 14 kepada para aparatur negara seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI & POLRI.

Pemerintah telah resmi mengeluarkan kebijakan yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 melalui PP No. 14/2024. Berdasarkan kebijakan tersebut, pemerintah memberikan THR dan gaji 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Artikel ini akan membahas lebih lengkap mengenai gaji ke-13 dan gaji ke-14.

Apa itu Gaji ke-13 dan 14?

Gaji ke-13 adalah hal yang paling ditunggu-tunggu oleh para pekerja PNS atau pekerja yang bekerja di lingkaran institusi pemerintah. Gaji ketiga belas ini adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS saat anak – anak hendak masuk sekolah menjumlahkan beberapa komponen seperti tunjangan kinerja (tunkin), gaji pokok, dan tunjangan melekat.

Tunjangan melekat sendiri pada abdi negara antara lain tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan makan, dan tunjangan lain. Sedangkan gaji keempat belas adalah Tunjangan Hari Raya (THR).

Dinamakan gaji ke-13 dan gaji ke-14 karena gaji ini merupakan gaji di luar gaji biasanya dengan besaran yang sama.

Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah nomor 19, 20, 21, dan 22 yang telah disahkan tahun 2016 lalu. Lantas siapa yang boleh menerima dan berapa besarannya?

Hitung THR dengan Kalkulator Tunjangan Hari Raya (THR) Mekari Talenta.

Siapa yang Berhak Menerima THR dan Gaji Ke-13?

Berdasarkan PP No. 14/2024 ASN (Aparatur Sipil Negara) yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 adalah :

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS).

2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

3. Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).

4. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

5. Pejabat Negara.

Sebagai catatan, tidak semua PNS berhak menerima tunjangan ini. PNS cuti tanpa tanggungan negara atau bertugas di luar instansi pemerintah tidak berhak menerima tunjangan tersebut.

Besaran THR dan Gaji Ke-13

Berdasarkan informasi dari Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Gaji dan Tunjangan SDM Aparatur Kementerian PAN RB, Hidayah Azmi Nasution, yang disampaikan oleh kompas.com, komponen gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain yang biasa diterima setiap bulan.

Sementara untuk gaji ke-14 sendiri besarannya hanya satu kali gaji pokok. Hal ini terjadi karena ketentuan pembayaran gaji ke-14 telah disesuaikan ketentuan di Undang-Undang ASN (Aparatur Sipil Negara).

Secara ringkas, perbedaan besaran gaji ke-13 dan 14 ditunjukkan dalam tabel berikut. Komponen perhitungan tersebut tidak jauh berbeda dengan ketentuan pembayaran tahun sebelumnya. Perlu diingat pula bahwa gaji-13 dan 14 tidak berlaku untuk CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil)

Besaran Komponen
Gaji ke-13 Gaji Pokok, Tunjangan jabatan, Tunjangan lain (seperti tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan suami/istri, dan tunjangan khusus pajak, tunjangan perumahan)

Jika guru, terdapat tambahan tunjangan sertifikasi bagi yang sudah lolos Uji Kompetensi Guru (UKG)

Gaji ke-14 / THR 1x Gaji pokok

 

THR Mekari Talenta

Jadwal Pembayaran Gaji ke-13 dan 14

Untuk THR tahun 2025 sendiri diperkirakan akan cair sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, yaitu pada 20 Maret 2025.

Gaji ke-13 sendiri dijadwalkan akan cair pada Juni atau Juli 2025 untuk membantu kebutuhan pendidikan di awal tahun ajaran baru.

Baca juga: 5 Alasan Software Payroll Berbasis Cloud Praktis dan Fleksibel

Atur Gaji Lebih Mudah dengan Software Payroll

Saat ini Anda tidak perlu lagi pusing untuk menghitung gaji karyawan karena adanya teknologi software payroll terbaik di Indonesia.

Dengan software payroll, Anda bisa menghitung gaji secara otomatis secara komprehensif dengan berbagai potongan komponen pembentuk gaji seperti pajak penghasilan dan juga potongan lainnya.

Selain itu, Anda juga bisa menghitung besaran tunjangan karyawan tanpa takut keliru sesuai dengan jabatan dan klasifikasi pekerjaan.

Karyawan juga bisa menerima slip gaji secara online langsung melalui smartphone. Kemudahan seperti ini hanya bisa dilakukan apabila Anda mengandalkan software HRIS dan program payroll dari Mekari Talenta.

Tertarik untuk mencoba aplikasi HR Mekari Talenta? Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Mekari Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami!

YouTube video

 

 

Seberapa bermanfaat postingan ini untuk Anda?

Beri penilaian Anda dengan bintang di bawah ini!

Rating rata-rata / 5. Jumlah Voting:

Belum ada penilaian sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.

Image
Mekari Talenta Penulis
Temukan artikel-artikel terbaik seputar HR dari tim editorial Mekari Talenta. Kami mengumpulkan, menyusun, dan membagikan insight-insight menarik untuk membantu bisnis mengelola serta mengembangkan talenta-talenta unggulan.
Image Mekari Talenta
Amalina Nurdeanty SE, CHRP

Amalina Nurdeanty adalah seorang profesional berpengalaman dengan lebih dari 6 tahun di industri konsultan. Ia merupakan lulusan Universitas Indonesia dengan gelar di bidang Human Resource Management dan memegang sertifikasi CHRP (Certified Human Resource Professional).

WhatsApp Hubungi sales