Kapan Batas Penyetoran PPh Pasal 21 di Perusahaan?

Tayang
13 Nov, 2023
Diperbarui
22 Februari 2025
Di tulis oleh:
Foto profil Jordhi Farhansyah
Jordhi Farhansyah
Di review oleh:
Mekari Talenta Expert Reviewer
Nidiya Felani Suardy

Apakah PPh 21 karyawan dibayarkan setiap bulan? Jika iya, kapan batas waktu penyetoran PPh 21 dan juga pelaporannya? Bagaimana proses penyetoran dan pelaporannya?

Terima kasih telah bertanya kepada Mekari Talenta. Simak pembahasan dari pertanyaan tersebut.

Ya, PPh 21 karyawan dibayarkan oleh perusahaan setiap bulan. Perusahaan akan memotong PPh 21 langsung dari gaji karyawan setiap bulan.

Ketentuan mengenai batas waktu penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) 21 sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Penyetoran dan Pembayaran Pajak. Pasal 2 ayat (6) peraturan tersebut menyebutkan bahwa PPh 21 yang dipotong oleh perusahaan harus disetor selambat-lambatnya pada tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Prosesnya cukup sederhana. PPh 21 yang telah dipotong oleh perusahaan di setiap masa pajak harus disetorkan melalui kantor pos atau bank yang telah ditunjuk oleh Menteri Keuangan menggunakan Surat Setoran Pajak.

Kemudian pada Pasal 9 ayat (2a) UU 11/2020, tarif bunga per bulan akan dihitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran dan dikenakan paling lama 24 bulan dengan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.

Tarif bunga dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5 persen dan dibagi 12. Bunga ini berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.

Sementara itu, batas waktu pelaporan SPT masa PPh 21 ada di tanggal 20 bulan berikutnya.

Untuk mengetahui cara menghitung PPh 21 dengan lengkap, Anda bisa membaca artikel Cara Menghitung PPh Pasal 21 Karyawan.

Seberapa bermanfaat postingan ini untuk Anda?

Beri penilaian Anda dengan bintang di bawah ini!

Rating rata-rata / 5. Jumlah Voting:

Belum ada penilaian sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.

Image
Jordhi Farhansyah Penulis
Penulis yang selama 2 tahun terakhir fokus memproduksi konten seputar HR dan bisnis. Selain menulis, sehari-hari Jordhi juga aktif merawat hobinya di bidang fotografi analog.
Image Mekari Talenta
Nidiya Felani Suardy

Nidiya Felani S adalah seorang HR Manager di PT. MidPlaza Prima dengan pengalaman lebih dari 17 tahun di bidang Human Resources. Ia memiliki keahlian di berbagai aspek HR, termasuk Compensation & Benefits, Talent Acquisition, HRIS (Human Resource Information System), Employee Relations, Industrial Relations, dan Learning & Development.

WhatsApp Hubungi sales