Pesangon: Definisi, Tujuan, dan Komponennya Sesuai Undang Undang Di Indonesia

Tayang
26 Aug, 2024
Diperbarui
26 Maret 2025
Di tulis oleh:
Image Mekari Talenta
Mekari Talenta

Dengan memahami pengertian, struktur, komponen, dan ketentuan hukum yang mengatur pesangon di artikel Mekari Talenta ini, perusahaan dapat melaksanakan proses PHK secara adil, transparan, dan sesuai aturan hukum. Hal ini penting untuk menjaga reputasi perusahaan dan menciptakan lingkungan kerja yang harmonis meskipun dalam kondisi pemutusan hubungan kerja.

Apa Itu Pesangon?

Pesangon merupakan bentuk kompensasi finansial yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). Kompensasi ini bukan hanya sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari perlindungan hak pekerja yang telah diakui dan diatur secara resmi dalam sistem hukum ketenagakerjaan Indonesia. Definisi pesangon tercantum dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta diperbarui melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021.

Pada dasarnya, pesangon merupakan pengakuan atas kontribusi tenaga kerja dan sebagai bentuk jaminan sosial untuk menjamin kelangsungan hidup karyawan pasca diberhentikan dari pekerjaannya. Dengan kata lain, pesangon adalah jaring pengaman yang membantu pekerja selama masa transisi menuju pekerjaan baru atau dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi akibat PHK.

Tiap jenis PHK memiliki implikasi yang berbeda terhadap jumlah dan bentuk pesangon yang diberikan. Misalnya, pesangon karena efisiensi berbeda dengan pesangon karena pengunduran diri, dan akan lebih ringan jika PHK disebabkan oleh pelanggaran berat. Oleh karena itu, perusahaan wajib merujuk pada ketentuan hukum terbaru untuk menentukan kewajiban yang tepat.

Tujuan Diberikannya Pesangon

Pemberian pesangon tidak hanya merupakan bentuk kewajiban hukum, tetapi juga mengandung nilai moral dan fungsional dalam hubungan kerja. Tujuan utama dari pesangon dapat dirinci sebagai berikut:

1. Memberikan Jaminan Keuangan Sementara

Karyawan yang terkena PHK umumnya kehilangan sumber penghasilan utama. Oleh karena itu, pesangon memberikan bantuan sementara hingga karyawan tersebut dapat memperoleh pekerjaan baru. Bantuan ini membantu memenuhi kebutuhan hidup dasar seperti makanan, tempat tinggal, pendidikan anak, dan kesehatan.

2. Melindungi Hak-Hak Pekerja

Pesangon merupakan bagian dari hak normatif pekerja. Dalam konteks ini, pemberian pesangon menunjukkan bahwa perusahaan menghormati hak pekerja sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang. Hal ini juga mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pengusaha dalam memberhentikan karyawan tanpa alasan yang sah.

3. Mendorong Kehati-Hatian Perusahaan

Kewajiban membayar pesangon membuat perusahaan harus lebih bijak dalam memutuskan untuk melakukan PHK. Perusahaan akan mempertimbangkan biaya yang timbul akibat PHK, sehingga tindakan PHK tidak dilakukan secara sewenang-wenang.

4. Menjaga Stabilitas Sosial dan Ekonomi

Pesangon juga memiliki dampak sosial. Dengan diberikannya pesangon, karyawan yang terkena PHK dapat menghindari kemiskinan mendadak atau penurunan drastis dalam taraf hidupnya, yang bisa berdampak pada stabilitas sosial secara umum.

5. Memberikan Kepastian Hukum

Dengan adanya ketentuan pesangon dalam peraturan perundang-undangan, baik pengusaha maupun pekerja memiliki kepastian hukum yang jelas mengenai hak dan kewajibannya ketika terjadi pemutusan hubungan kerja. Hal ini mengurangi potensi sengketa dan mendorong terciptanya hubungan industrial yang harmonis.

Komponen Pesangon Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021

Dalam PP No. 35 Tahun 2021, pesangon dikategorikan menjadi tiga jenis komponen utama:

1. Uang Pesangon (UP)

Ini adalah kompensasi utama yang diberikan kepada pekerja berdasarkan masa kerja. Semakin lama masa kerja seorang karyawan, maka semakin besar pula uang pesangon yang diterima. Ketentuan umum yang berlaku antara lain:

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah
  • Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun: 2 bulan upah
  • Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun: 3 bulan upah
  • Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun: 4 bulan upah
  • Hingga maksimal masa kerja 8 tahun atau lebih: 9 bulan upah

2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

UPMK diberikan kepada pekerja yang memiliki masa kerja minimal 3 tahun. Komponen ini dimaksudkan sebagai bentuk apresiasi terhadap loyalitas karyawan terhadap perusahaan. Besarannya juga meningkat sesuai masa kerja, hingga mencapai 10 bulan upah.

3. Uang Penggantian Hak (UPH)

Uang Penggantian Hak (UPH) mencakup berbagai hak pekerja yang belum sempat diberikan, seperti:

Contoh Perhitungan Pesangon Sederhana

Untuk memahami bagaimana pesangon dihitung, berikut adalah contoh simulasi:

Data Karyawan:

Perhitungan:

  • Uang Pesangon: 4 bulan x Rp5.000.000 = Rp20.000.000
  • UPMK: 2 bulan x Rp5.000.000 = Rp10.000.000
  • UPH (misal: cuti belum diambil dan biaya transportasi): Rp2.000.000

Total Pesangon: Rp32.000.000

Perlu dicatat bahwa jumlah di atas adalah estimasi sederhana dan belum termasuk potensi pengurangan atau penyesuaian berdasarkan alasan PHK atau ketentuan yang ada dalam PKB atau kontrak kerja.

Catatan Penting Terkait Pesangon

Ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan dalam pemberian pesangon:

1. Tidak Semua PHK Wajib Dibayar Penuh

Terdapat pengecualian, seperti pada kasus pengunduran diri, pelanggaran berat, atau karyawan yang meninggal dunia. Dalam situasi tersebut, besaran pesangon dapat berbeda dan biasanya tidak mencakup seluruh komponen yang telah disebutkan.

2. Perjanjian Kerja Bersama Bisa Mengatur Lain

Jika terdapat perjanjian kerja bersama (PKB) yang disepakati antara perusahaan dan serikat pekerja, ketentuan pesangon dapat diatur secara berbeda sepanjang tidak lebih rendah dari ketentuan yang berlaku secara nasional.

3. Perusahaan Wajib Membayar Tepat Waktu

Pesangon harus dibayarkan setelah keputusan PHK ditetapkan. Penundaan pembayaran pesangon dapat menimbulkan sengketa hukum dan merugikan reputasi perusahaan.

4. Hak Pekerja untuk Mengajukan Gugatan

Jika pekerja merasa tidak mendapatkan hak pesangon yang layak, maka ia berhak untuk mengajukan gugatan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Seberapa bermanfaat postingan ini untuk Anda?

Beri penilaian Anda dengan bintang di bawah ini!

Rating rata-rata / 5. Jumlah Voting:

Belum ada penilaian sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.

Image
Mekari Talenta Penulis
Temukan artikel-artikel terbaik seputar HR dari tim editorial Mekari Talenta. Kami mengumpulkan, menyusun, dan membagikan insight-insight menarik untuk membantu bisnis mengelola serta mengembangkan talenta-talenta unggulan.
WhatsApp Hubungi sales