Dengan memahami pengertian, struktur, komponen, dan ketentuan hukum yang mengatur pesangon di artikel Mekari Talenta ini, perusahaan dapat melaksanakan proses PHK secara adil, transparan, dan sesuai aturan hukum. Hal ini penting untuk menjaga reputasi perusahaan dan menciptakan lingkungan kerja yang harmonis meskipun dalam kondisi pemutusan hubungan kerja.
Apa Itu Pesangon?
Pesangon merupakan bentuk kompensasi finansial yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). Kompensasi ini bukan hanya sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari perlindungan hak pekerja yang telah diakui dan diatur secara resmi dalam sistem hukum ketenagakerjaan Indonesia. Definisi pesangon tercantum dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta diperbarui melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021.
Pada dasarnya, pesangon merupakan pengakuan atas kontribusi tenaga kerja dan sebagai bentuk jaminan sosial untuk menjamin kelangsungan hidup karyawan pasca diberhentikan dari pekerjaannya. Dengan kata lain, pesangon adalah jaring pengaman yang membantu pekerja selama masa transisi menuju pekerjaan baru atau dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi akibat PHK.
Tiap jenis PHK memiliki implikasi yang berbeda terhadap jumlah dan bentuk pesangon yang diberikan. Misalnya, pesangon karena efisiensi berbeda dengan pesangon karena pengunduran diri, dan akan lebih ringan jika PHK disebabkan oleh pelanggaran berat. Oleh karena itu, perusahaan wajib merujuk pada ketentuan hukum terbaru untuk menentukan kewajiban yang tepat.
Tujuan Diberikannya Pesangon
Pemberian pesangon tidak hanya merupakan bentuk kewajiban hukum, tetapi juga mengandung nilai moral dan fungsional dalam hubungan kerja. Tujuan utama dari pesangon dapat dirinci sebagai berikut:
1. Memberikan Jaminan Keuangan Sementara
Karyawan yang terkena PHK umumnya kehilangan sumber penghasilan utama. Oleh karena itu, pesangon memberikan bantuan sementara hingga karyawan tersebut dapat memperoleh pekerjaan baru. Bantuan ini membantu memenuhi kebutuhan hidup dasar seperti makanan, tempat tinggal, pendidikan anak, dan kesehatan.
2. Melindungi Hak-Hak Pekerja
Pesangon merupakan bagian dari hak normatif pekerja. Dalam konteks ini, pemberian pesangon menunjukkan bahwa perusahaan menghormati hak pekerja sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang. Hal ini juga mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pengusaha dalam memberhentikan karyawan tanpa alasan yang sah.
3. Mendorong Kehati-Hatian Perusahaan
Kewajiban membayar pesangon membuat perusahaan harus lebih bijak dalam memutuskan untuk melakukan PHK. Perusahaan akan mempertimbangkan biaya yang timbul akibat PHK, sehingga tindakan PHK tidak dilakukan secara sewenang-wenang.
4. Menjaga Stabilitas Sosial dan Ekonomi
Pesangon juga memiliki dampak sosial. Dengan diberikannya pesangon, karyawan yang terkena PHK dapat menghindari kemiskinan mendadak atau penurunan drastis dalam taraf hidupnya, yang bisa berdampak pada stabilitas sosial secara umum.
5. Memberikan Kepastian Hukum
Dengan adanya ketentuan pesangon dalam peraturan perundang-undangan, baik pengusaha maupun pekerja memiliki kepastian hukum yang jelas mengenai hak dan kewajibannya ketika terjadi pemutusan hubungan kerja. Hal ini mengurangi potensi sengketa dan mendorong terciptanya hubungan industrial yang harmonis.
Komponen Pesangon Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021
Dalam PP No. 35 Tahun 2021, pesangon dikategorikan menjadi tiga jenis komponen utama:
1. Uang Pesangon (UP)
Ini adalah kompensasi utama yang diberikan kepada pekerja berdasarkan masa kerja. Semakin lama masa kerja seorang karyawan, maka semakin besar pula uang pesangon yang diterima. Ketentuan umum yang berlaku antara lain:
- Masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah
- Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun: 2 bulan upah
- Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun: 3 bulan upah
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun: 4 bulan upah
- Hingga maksimal masa kerja 8 tahun atau lebih: 9 bulan upah
2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
UPMK diberikan kepada pekerja yang memiliki masa kerja minimal 3 tahun. Komponen ini dimaksudkan sebagai bentuk apresiasi terhadap loyalitas karyawan terhadap perusahaan. Besarannya juga meningkat sesuai masa kerja, hingga mencapai 10 bulan upah.
3. Uang Penggantian Hak (UPH)
Uang Penggantian Hak (UPH) mencakup berbagai hak pekerja yang belum sempat diberikan, seperti:
- Sisa cuti tahunan yang belum diambil untuk diuangkan
- Biaya transportasi untuk kembali ke tempat asal pekerja
- Hak lain yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (PKB), seperti THR proporsional atau tunjangan perumahan
Contoh Perhitungan Pesangon Sederhana
Untuk memahami bagaimana pesangon dihitung, berikut adalah contoh simulasi:
Data Karyawan:
- Gaji pokok + tunjangan tetap: Rp5.000.000
- Masa kerja: 4 tahun
- Alasan PHK: Efisiensi
Perhitungan:
- Uang Pesangon: 4 bulan x Rp5.000.000 = Rp20.000.000
- UPMK: 2 bulan x Rp5.000.000 = Rp10.000.000
- UPH (misal: cuti belum diambil dan biaya transportasi): Rp2.000.000
Total Pesangon:Â Rp32.000.000
Perlu dicatat bahwa jumlah di atas adalah estimasi sederhana dan belum termasuk potensi pengurangan atau penyesuaian berdasarkan alasan PHK atau ketentuan yang ada dalam PKB atau kontrak kerja.
Catatan Penting Terkait Pesangon
Ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan dalam pemberian pesangon:
1. Tidak Semua PHK Wajib Dibayar Penuh
Terdapat pengecualian, seperti pada kasus pengunduran diri, pelanggaran berat, atau karyawan yang meninggal dunia. Dalam situasi tersebut, besaran pesangon dapat berbeda dan biasanya tidak mencakup seluruh komponen yang telah disebutkan.
2. Perjanjian Kerja Bersama Bisa Mengatur Lain
Jika terdapat perjanjian kerja bersama (PKB) yang disepakati antara perusahaan dan serikat pekerja, ketentuan pesangon dapat diatur secara berbeda sepanjang tidak lebih rendah dari ketentuan yang berlaku secara nasional.
3. Perusahaan Wajib Membayar Tepat Waktu
Pesangon harus dibayarkan setelah keputusan PHK ditetapkan. Penundaan pembayaran pesangon dapat menimbulkan sengketa hukum dan merugikan reputasi perusahaan.
4. Hak Pekerja untuk Mengajukan Gugatan
Jika pekerja merasa tidak mendapatkan hak pesangon yang layak, maka ia berhak untuk mengajukan gugatan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.